"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki," QS Al-Maidah 6.
Dikutip dari buku fiqih Islamiyah, syarat-syarat wudu ada lima yakni:
1. Islam
2. Mumayiz, karena wudu adalah satu ibadah yang wajib diawali dengan niat, sedangkan orang yang tidak beragama Islam, maupun yang belum mumayiz tidak mendapat hak untuk berniat.
3. Tidak berhadas besar
4. Menggunakan air yang suci dan dapat menyucikan.
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit pada anggota tubuh yang wajib terkena wudu.
Sedangkan untuk rukun atau fardu wudu ada enam perkara, yakni sebagai berikut:
1. Niat
Hendaklah niat yang diucapkan ditujukan untuk menghilangkan hadas ataupun menyengaja wudu.
Rasulullah SAW bersabda bahwa segala sesuatunya harus didasari dengan niat.
"Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat," HR Bukhari dan Muslim.
Menurut syara' yang dimaksud dengan niat ialah kehendak ataupun kesengajaan melakukan suatu pekerjaan karena Allah ta'ala dan tunduk pada segala yang telah Dia perintahkan.
Allah pun menegaskan hal tersebut dalam firman-Nya.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya," QS Al-Bayyinah 5.
2. Membasuh muka
Berdasarkan pada QS Al-Maidah ayat enam, batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu bawah, lintangnya dari telinga kanan hingga telinga kiri.
Hendaklah ketika membasuh muka melebihkan sedikit dari bagian yang diwajibkan agar tidak tertinggal sedikitpun dan menambah keyakinan akan kesempurnaan wudu yang telah dilakukan.
3. Membasuh dua tangan sampai siku
Masih berdasarkan ayat sebelumnya, batas membasuh kedua tangan ialah sampai siku, artinya sikupun harus benar-benar basah, karena jika tidak, maka tidak sempurna pulalah wudu yang dilakukan.
4. Menyapu sebagian kepala
Sebagian disini berarti tidak seluruhnya, namun sebaiknya sebagian kepala yang dibasuh tidak kurang dari ukuran ubun-ubun, baik yang disapu bagian kulit kepala maupun rambut.
Hal tersebut juga berdasarkan pada QS Al-Maidah ayat 6.
5. Membasuh dua telapak kaki hingga kedua mata kaki.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ayat sebelumnya maka saat membasuh telapak kaki wajib diselesaikan hingga mata kaki, tidak hanya pada telapaknya saja.
6. Berurutan
Maksud dari berurutan disini ialah, wudu dikerjakan sesuai dengan urutan rukunnya, tidak ditukar maupun dirubah. (Fiqih Islamiyah)
Selain rukun yang enam tersebut adapula sunah-sunah dalam berwudu, diantaranya ialah:
1. Membaca "Basmalah" pada permulaan wudu
Hal ini berdasarkan pada hadis Rasulullah berikut:
"Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah," HR Abu Dawud.
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan sebelum berkumur-kumur.
3. Berkumur-kumur
4. Memasukan air ke hidung
5. Menyapu seluruh kepala
Dasar dari perkara ini ialah hadis Rasulullah berikut:
"Dari Abdullah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikkannya, dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula, " HR Jamaah.
Diperkuat juga dengan hadis Rasulullah berikut:
Dari Al-Miqdam ia berkata, "Rasulullah SAW, telah diberi air untuk berwudu, lantas beliau berwudu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala dan kedua telinganya bagian luar dan dalam," HR Abu Dawud dan Ahmad.
6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam
Sebagaimana yang telah diterangkan dalam hadis sebelumnya.
7. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca, dan menyilang-nyilangi jari-jari kaki kiri dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan disudahi pada kelingking kaki kiri.
Hal ini sunah dilakukan jika air dapat sampai ke sela-sela jari dengan tidak disilangi, namun jika tidak, maka hukum menyilang-nyilangi jari ini pun menjadi wajib.
Sebagaimana yang telah Rasulullah terangkan dalam hadis berikut:
"Apabila engkau berwudu, hendaklah engkau silangi jari kedua tanganmu dan jari kedua kakimu," HR Tirmizi.
8. Mendahulkan anggota tubuh bagian kanan daripada yang kiri
Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW suka memulai pekerjaan atau melakukan sesuatu dengan anggota tubuh bagian kanan, sebagaimana yang terdapat dalam hadis berikut:
Dari Aisyah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sendal, bersisir, bersuci dan dalam segala halnya," HR Bukhari dan Muslim.
9. Membasuh setiap anggota wudu sebanyak tiga kali
Namun jika waktu salat hampir habis, maka membasuh anggota wudu tiga kali mejadi haram hukumnya, karena dikhawatirkan waktu salat akan habis.
Begitupula ketika air yang digunakan untuk berwudu tidak mencukupi, sedangkan air tersebut juga digunakan untuk hal lain seperti minum.
10. Berturut-turut
Maksud berturut-turut disini, membasuh anggota wudu dilakukan secara berkesinambungan dari anggota wudu satu ke anggota wudu yang laun selagi masih basah dan tidak menunggu kering anggota wudu sebelumnya.
11. Tidak meminta pertolongan orang lain kecuali dalam keadaan terpaksa seperti saat sakit
12. Tidak diseka kecuali apabila ada hajat, seperti saat keadaan sangat dingin
13. Menggosok-gosok anggota wudu, agar menjadi lebih bersih
14. Menjaga agar percikan air ketika berwudu tidak kembali ke anggota badan yang lain
15. Tidak berbicara ataupun bercakap-cakap saat berwudu, kecuali dalam keadaan terdesak atau terpaksa
16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) kecuali bagi yang berpuasa sesudah tergelincirnya matahari.
Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Rasulullah SAW.
Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW "Sesunghunya bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harum daripada bau kasturi," HR Bukhari dan Muslim
Lebih diutamakan bersiwak dengan kayu arak (siwak).
17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat saat berwudu
18. Berdoa setelah selesai wudu
19. Membaca dua kalimat syahadat setelah selesai wudu. (Fiqih Islamiyah)
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudu adalah sebagai berikut:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (qubul dan dubul) atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, suci maupun tidak.
Dalil yang meyatakan hal tersebut terdapat dalam Al-Qur'an surah keempat ayat 43.
"Atau kembali dari tempat buang air," QS An-Nisa 43.
Ayat ini menjelaskan bahwasanya diperbolehkan tayamum ketika tidak ada air, setelah baung air, maka dapat disimpulkan pula bahwa buang air dapat membatalkan wudu.
Dalam hadis juga diterangkan bahwa salat tidak akan sah jika seseorang berhadas, dan tidak berwudu.
"Allah tidak menerima salat apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudu," Sepakat Ahli Hadis.
2. Hilang akal
Hilang akal ini, bisa jadi karena mabuk atau pun gila. Begitupula ketika sesorang tidur dengan tempat keluarnya angin terbuka.
Sedangkan jika tertutup, seperti ketika seseorang tidur dengan duduk yang tetap maka tidak membatalkan wudu.
Dalil yang mendasarinya ialah hadis berikut:
"Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu," HR Abu Dawud.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dan sudah sampai umur atau dewasa yang bukan mahram.
Sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah.
"Atau kamu telah menyentuh perempuan," QS An-Nisa 43.
Persentuhan tersebut membatalkan wudu keduanya, yang menyentuh maupun yang disentuh.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluannya sendiri maupun milik orang lain, baik kemaluan kanak-kanak maupun dewasa.
Namun, hal tersebut hanya membatalkan wudu orang yang menyentuh saja.
Dalil yang menerangkannya ialah hadis Rasulullah berikut:
Dari Busrah binti Safwan, sesungguhnya Nabi SAW, pernah berkata, "Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah salat sebelum ia berwudu," HR Lima orang Ahli Hadis.
Namun ada pula ulama yang beranggapan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wuduh, dan mereka berpegang pada hadis berikut:
"Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudu? Jawab Rasulullah SAW, "Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu," HR Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lain-lainnya.
Inilah kiranya hal-hal yang perlu diperhartikan dalam perkara wudu, baik tata cara, rukun, syarat, sunah dan juga hal-hal yang membatalkannya.(Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi