Dishub Jember Akan Segera Tertibkan Kendaran ODOL di Jalan Nasional
Pemerintahan
Sosialisasi ODOL yang mulai dilakukan di Kabupaten Jember Foto: instagram dishubjember
JEMBER- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember berencana untuk segera menertibkan kendaraan yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL), yang melintas di jalur nasional.
Kepala Dishub Jember Agung Wijaya menyebutkan, kendaraan ODOL dapat merusak fasilitas infrastruktur jalan.
"Ini tentu berpengaruh pada kondisi infrastruktur jalan di jalur nasional," ucapnya, saat acara Jember Hadir Untuk Rakyat (J-HUR) di Kecamatan Wuluhan, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Dishub Jawa Timur dan Dishub se-Jatim dalam rangka, sosialisasi penertiban kendaraan ODOL.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan kendaraan yang melintas di jalur nasional dapat lebih tertata dan tidak menimbulkan kemacetan, karena lajunya yang dinilai lambat.
"Menurut Kemenhub kendaraan ODOL dapat memicu adanya kemacetan, karena lajunya kan lambat," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan membatasi tonase kendaraan yang melaju di jalan kelas tiga. Salah satunya, dengan memberikan rambu-rambu terkait ketentuan kendaraan yang diizinkan untuk melintas.
"Untuk jalan kelas tiga ini, ukuran sumbu muatan maksimal 8 ton," ujarnya.
Meski demikian, Agus mengungkapkan berdasarkan arahan dari Bupati Jember Hendy Siswanto, pihaknya memberikan kelonggaran batas maksimal muatan hingga 10 ton.
"Berdasarkan arahan Bupati kita berikan kelonggaran, yang beratnya 10 ton maksimal, masih boleh untuk melintas," tandasnya.
Sekedar diinformasikan, penertiban kendaraan ODOL merupakan, salah satu program nasional dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Wildan Mukhlishah Sy |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi