JEMBER- Menindaklanjuti surat Gubernur nomor 131/719/011.2/2021 Perihal Penunjukkan Plt Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember.
Dimana dalam surat Gubernur tertanggal 15 Januari 2021 itu menganulir segala keputusan Bupati Jember dr Faida dalam melakukan mutasi pejabat pasca Pilkada.
Bertempat di Aula Pemkab Jember, Selasa (19/1/2021) jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menggelar rapat konsolidasi dan mendukung penuh surat Gubernur Jatim tersebut.
Terlebih sejak adanya Mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember dr. Faida MMR terjadi adanya dualisme jabatan di beberapa OPD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir Mirfano menyatakan sepakat untuk mengakhiri dualisme pejabat yang saat ini. Seperti Plt (pelaksana tugas) ataupun Plh (pelaksana harian).
"Kita tetap bersahabat dengan adanya Plt baru itu dalam bekerja, seperti kita ketahui, kondisi tatanan birokrasi di Pemkab Jember sempat kisruh gara-gara adanya dualisme pimpinan, dan kebijakan ini melanggar aturan Kemendagri,” ujar Mirfano usai memimpin rapat.
Oleh karenanya, setelah adanya surat dari Gubernur yang menyatakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Jember tidak sah, Mirfano menyarankan kepada Bupati agar segera membatalkan dan merevisi serta mengusulkan kembali Peraturan Bupati tentang APBD 2021.
"Ada kegamangan pejabat dalam Perbup itu ketika akan mencairkan anggaran karena berdasarkan Surat Gubernur, Plt tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi kita minta bupati agar membatalkan Perbup itu," ujarnya.
Menurut Mirfano, jika Perbup tidak segera dibatalkan maka juga akan berakibat pada sejumlah anggaran pelayanan publik serta gaji para ASN.
“Kalau tidak dibatalkan, maka dampaknya akan sangat luas, ASN akan kembali tidak menerima gaji, dan tentu pelayanan publik juga akan terganggu,” bebernya.
Sebelumnya, beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Jember dan ratusan ASN sempat membuat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember, hal ini menyusul adanya mutasi dan penunjukkan Plt di beberapa OPD yang dilakukan oleh Bupati Jember pada Desember lalu.
Sedangkang Menteri Dalam Negeri, dalam Surat Edarannya menyebutkan, untuk daerah yang menggelar Pilkada 2020, tidak dilarang melakukan mutasi pejabat 6 bulan sebelum dan setelah Pilkada, Bupati Jember dr. Faida MMR sendiri dalam Pilkada 2020 yang digelar pada 9 desember 2020 juga dinyatakan kalah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi