OKI-Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan lulus dalam Asessment pengembangan kota cerdas (Smart City) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di tahun 2022. Atas capaian itu, Kabupaten OKI akan mendapat pendampingan dalam penyusunan masterplan smart city.
Asesmen Smart City merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang ditujukan untuk memaksimalkan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam ekosistem Smart City, serta meningkatkan inovasi dalam berbagai program pemerintah daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Alexsander Bustomi mengatakan, sebelumnya Kabupaten OKI turut ambil bagian dalam Gerakan Menuju Smart City. Program ini berupa pengukuran kesiapan (readiness) 200 kota/kabupaten se Indonesia untuk menerapkan smart city. Dari hasil penilaian Kemenkominfo memilih 50 kota/kabupaten yang akan mendapatkan pendampingan penyusunan masterplan kota cerdas (smart city).
“Dari 200 peserta kabupaten/kota yang mengikuti asesmen dimaksud, telah dipilih 50 kota/kabupaten yang dinyatakan layak untuk menyusun master plan kota cerdas, salah satunya Kabupaten OKI,” tutur Alex, Jumat, (7/1/2022).
Dengan demikian, terang Alex, OKI akan diberikan pendampingan dari tim ahli Kementerian Kominfo dalam menyusun rencana besar (master plan) Smart City.
Alex menyebut bahwa smart city bukan hanya sekedar bentuk perubahan sistem pemerintahan dalam transformasi digital saja, melainkan untuk menciptakan daerah dengan pelayanan yang berkelanjutan.
Untuk di Kabupaten OKI papar Alex tema yang diusung antara lain smart economy berupa dorongan Pemkab terhadap UMKM Go Digital melalui platform marketplace PAISLAIS Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten OKI, lalu Smart Living berupa layanan administrasi kependudukan digital Disdukcapil serta revolusi kesehatan ibu dan Anak (KIA) milik Dinas Kesehatan Kabupaten OKI.
Sementara dalam mewujudkan Smart Government, terang Alex telah banyak layanan publik digital yang diterapkan di Ogan Komering Ilir antara lain, perencanaan wilayah berbasis GIS, sistem informasi kepegawaian, layanan perpajakan daerah, pengelolaan sistem keuangan daerah, layanan perizinan serta tatakelola komunikasi publik di Diskominfo OKI.
Lebih lanjut Kemenkominfo jelas Alex, meminta daerah yang dinyatakan terpilih untuk mempelajari draft Nota Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo dengan pemerintah kota/kabupaten tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas.
Sebelumnya saat asesmen pada November lalu Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Samuel A. Pangerapan, menyebut pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu mendapatkan dorongan ke arah yang benar, untuk bisa mewujudkan smart city di daerah masing-masing.
Masyarakat dan pemerintahan menurut dia perlu mengetahui dan memahami smart city. Selain itu, diperlukan pula adanya perubahan pola pikir (mindset).
“Smart City tidak melulu tentang teknologi, tapi itu mengenai pola kerja dan mindset. Teknologi yang membantu melaksanakan apa yang ingin kita lakukan untuk perubahan,” ucap pada penilaian secara virtual Senin (1/11) lalu.
Selain itu, lanjut Samuel, business process (proses bisnis) pun perlu diperhatikan.
"Kota dan kabupaten di Indonesia berbeda-beda, dan tiap kotanya juga memiliki fokus yang berbeda-beda. Sebab itu, pemerintah daerah perlu mengetahui dan menetapkan kota/kabupaten seperti akan yang ingin dibangun dan dicapai, layanan seperti apa yang ingin ditingkatkan dan juga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat." terangnya. (Firman)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi