SUARA INDONESIA JEMBER

Pemkab Jember Dukung Peningkatan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak

Wildan Mukhlishah Sy - 17 November 2021 | 20:11 - Dibaca 1.64k kali
Pemerintahan Pemkab Jember Dukung Peningkatan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak
Penandatanganan kesepakatan perlindungan anak dan perempuan atara Pengadilan Agama dan Polres Jember, Rabu (17/11/2021). Foto: Istimewa

JEMBER- Bupati Jember Hendy Siswanto menginisiasi kesepakatan perlindungan anak dan perempuan antara Pengadilan Agama Klas 1 A dengan Polres Jember, yang dilangsungkan di Pendopo Wahyawibawagraha, Rabu (17/11/2021). 

Hendy menjelaskan kasus perceraian yang cukup tinggi di Kabupaten Jember memberikan dampak yang sangat signifikan bagi sebuah keluarga, terlebih perempuan dan tumbuh kembang anak. 

“Setelah perceraian tidak sedikit suami yang tidak memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, ini yang harus diperhatikan,” jelasnya. 

Untuk itu, dirinya sangat mendukung adanya kesepakatan yang dinilai sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Jember tersebut. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati menambahkan terdapat banyak hal terkait pelayanan kepada masyarakat Jember yang masih memerlukan pembenahan dengan langka kolaboratif. 

“Ini bisa menjadi langkah awal untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat kita,” imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Klas 1 A Jember Achmad Nurul Huda menyampaikan terdapat tiga juknis yang akan dikerjakan bersama Polres Jember. 

Hal tesebut diantaranya, tata kelola pendaftaran perkara anggota Polri dan ASN Pemkab Jember, pengamanan persidangan serta perlindungan perempuan dan anak. 

“Ada koordinasi yang jelas apabila terjadi perceraian dalam keluarga ASN maupun Polri, tapi mudah-mudahan tidak sampai terjadi,” ungkapnya. 

Pihaknya bersepakat dengan Polres Jember untuk melakukan sosialisasi terkait beberapa poin penting tentang kekerasn dalam rumah tangga (KDRT), termasuk ranah pidanya. 

“Tidak memberi nafkah itu termasuk KDRT dan ancaman hukumannya 3 tahun, itu salah satu hal yang akan kita sosialisasikan nantinya,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya