JEMBER- Polres Jember berhasil mengungkap fakta baru tentang kasus pembunuhan yang dilakukan seorang laki-laki berinisial SYP (26), kepada kekasihnya WN (21) warga Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman alat elektronik milik tersangka, diduga kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
"Bermula dari video yang diduga milik pelaku, itu dibuat saat akan membunuh pacarnya. Jadi dugaan kuatnya, pelaku ini sudah berencana untuk membunuh pacarnya. Mohon maaf videonya tidak bisa kami tunjukkan," jelasnya, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, SYP merekam video sebelum melakukan aksi kejamnya tersebut, salah satu adegan yang ditayangkan yakni, pelaku mempersiapkan sarana-sarana yang kemungkinan tidak meninggalkan sidik jari sama sekali untuk membunuh korban.
Tak hanya itu, Kasat Reskrim juga memaparkan, beberapa perlakuan tersangka dalam video tersebut dinilai melecehkan korban.
"Sampai dengan ada beberapa gerak-gerik pelaku yang terkesan melecehkan korban," katanya.
Dirinya menyampaikan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui saat ini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian dan melakukan pengecekan barang bukti ke Lapfor Polda Jatim.
Selanjutnya, Polres Jember juga akan terus melaksanakan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.
"Tentu akan kami dalami untuk pemeriksaan kasus ini, sekarang pelaku juga sudah kami tahan," tandasnya.
Seperti diketahui, diduga karena terbakar api cemburu, pada Kamis (13/1/2022), seorang pemuda asal Kabupaten Situbondo tega membunuh wanita yang merupakan kekasihnya sendiri dengan cara dicekik hingga tewas.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi