SUARA INDONESIA JEMBER

Ironis, Kakek di Jember Paksa Cucunya Beradegan Mesum dengan Tetangga

Aris Danu - 26 February 2021 | 13:02 - Dibaca 1.13k kali
Kriminal Ironis, Kakek di Jember Paksa Cucunya Beradegan Mesum dengan Tetangga
KBO Reskrim Polres Jember, Iptu. Solekhan Arief saat berikan keterangan kepada wartawan.

JEMBER - Dua warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, berinisal AD (26) dan SR (75),  terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya dilaporkan oleh orang tua korban asusila yang merupakan cucunya sendiri, tindak asusila itu terjadi pada tahun 2018 lalu.

“Orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke polisi, kejadiannya sebenarnya 2 tahun lalu sekitar tahun 2018. Kakek korban menyuruh cucunya bersetubuh dengan tetangganya sambil si kakek melihat langsung adegan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP. Frans Dalanta Kembaren melalui KBO Reskrim, Iptu. Solekhan Arief, Jumat (26/2/2021).

Informasi yang berhasil dihimpun Suaraindonesia, korban yang kala itu masih berusia 12 tahun oleh SR, kakek korban diminta melakukan hubungan intim dengan AD, tetangganya sendiri, sedangkan SR sendiri menyaksikan langsung adegan asusila tersebut.

“Jadi Kakek korban ingin melihat langsung adegan tersebut, dan usai AD melakukan persetubuhan terhadap korban, SR mengeluarkan uang 50 ribu rupiah dimana 20 ribu rupiah untuk cucunya dan 30 ribu rupiah diberikan kepada AD,” ungkap Iptu. Solekhan Arief.

Parahnya perbuatan itu tak hanya sekali menimpa korban, tapi berkali-kali selama rentang waktu 2 tahun, yakni tahun 2018-2020. 

“Tidak ingat berapa kali perbuatan mesum itu terjadi, yang jelas berkali-kali. Sebab, perbuatan itu terjadi mulai tahun 2018 sampai 2020, karena korban selama ini tinggal bersama dengan Kakek dan Neneknya," beber Arief.

Polisi menetapkan SR dan AD sebagai tersangka, dengan menjerat keduanya pasal berlapis. Yakni tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara disertai dengan pidana tambahan salah satunya adalah kebiri kimia.

"Dari hasil penyelidikan didukung dengan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan SR dan AD sebagai tersangka dan langsung ditahan," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya