SUARA INDONESIA JEMBER

Polres Jember Ungakp 52 Kasus Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya

Wildan Mukhlishah Sy - 04 March 2021 | 12:03 - Dibaca 2.10k kali
Kriminal  Polres Jember Ungakp 52 Kasus Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya
Foto: Kasat Narkoba Polres Jember, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Jember, Rabu (3/3/2021).

JEMBER- Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran okerbaya, selama bulan Januari hingga Februari 2021. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama, S.I.K., M.H. saat Press Conference Ungkap Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya Periode Bulan Januari dan Februari 2021 di Halaman Mapolres Jember, Selasa (3/3/2021). 

“Pada Januari-Februari 2021, kami beserta jajaran Polsek wilayah hukum Polres jember berhasil mengungkapn 52 kasus dengan 58 tersangka. Untuk kasus Narkotika terdapat 15 kasus dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 42,43 gram dan 17 tersangka,” ungkapnya.

Sementara untuk kasus okerbaya, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus dengan 41 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa 38,875 butir trihexyphenidyl dan 34,867 butir dekstrometorphan.

Untuk tersangka sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. 

Sementara untuk kasus penyalahgunaan okerbaya dikenakan Pasal 195 sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kasat Reskoba juga menjelaskan, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar kemudian diedarkan, salah satunya melalui aplikasi online.

 "Modus Operandi nya, tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Bandar, kemudian diedarkan secara bebas, kedua tersangka mendapatkan Okerbaya melalui pembelian secara online, kemudian barang diterima melalui jasa paket pengiriman barang, selanjutnya diedarkan secara bebas," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya