SUARA INDONESIA, JEMBER- Mahasiswi Jember, JA (24), yang meninggal akibat aborsi dengan cara meminum obat jenis Invitec, rupanya telah menikah siri dengan pacarnya yang kini ditetapkan tersangka. Usia pernikahan siri keduanya, baru sebulan.
Pernikahan siri itu, diketahui pula oleh pihak keluarga. Namun nyatanya, pihak keluarga tidak mengetahui, jika korban telah hamil, bahkan sudah sebanyak tiga kali dan selalu ada upaya aborsi dari tersangka.
“Aborsi pertama pada April 2023. Kedua November 2023. Dan terakhir 14 Oktober 2024, yang sekaligus menyebabkan korban meninggal,” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, saat ditemui di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (23/10/2024).
Menurut Abid, kini pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut, dengan melakukan tes DNA untuk memastikan bayi yang telah digugurkan merupakan anak biologis pasangan tersebut. “Kami mengambil tulang sumsum dari bayi, korban dan pelaku,” terangnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 19 Oktober 2024, mahasiswi Jember, JA (24), ditemukan meninggal bersama janinnya di dalam kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember, terungkap bahwa JA nekat melakukan aborsi (menggugurkan janin) dengan cara meminum obat jenis Invitec.
“Sedangkan usia kandungan JA sudah menginjak tujuh bulan,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat melakukan konferensi pers di Kantor Polres Jember, Rabu (23/10/2024). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi