SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali geledah kantor DPRD Jatim, di Jalan Indrapura, Senin (19/12/2022) malam.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam tersebut tidak hanya menyisir ruang fraksi dan ruang Komisi DPRD Jatim saja, melainkan juga memeriksa Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim (Sekwan), Afif.
Dari pantauan media, sekitar pukul 18.30 WIB, dari pintu belakang gedung DPRD Jatim terlihat tiga orang anggota KPK.
Mereka membawa pria berpakaian ASN diduga Afif menuju parkir depan gedung DPRD Jatim.
Nampak petugas antirasuah itu menenteng sebuah koper berwarna hitam. Namun hingga kini belum diketahui apa isinya.
Diduga kuat, di dalam tas itu berisi data dan daftar penerima dana hibah Pemprov Jatim yang akan dijadikan barang bukti pengembangan oleh KPK.
Setibanya di parkiran, nampak Afif bersama tiga petugas KPK memindahkan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nopol L 777 EM ke parkiran VIP belakang.
Dalam penggeledahan itu, terlihat petugas polisi berseragam hitam lengkap dengan senjata laras panjang.
Kendati wartawan mencoba untuk mengejar dan meminta keterangan, pihak KPK masih belum bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi