JEMBER - Merasa tidak adil karena disuruh membayar bunga lebih besar dari pinjaman pokok, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember laporkan Bank Jatim ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Hal itu, dilakukan oleh H.Zainal Abidin, salah seorang nasabah Bank Jatim Unit Tanggul yang mengaku kecewa dengan keputusan yang diterimanya.
"Setelah negosiasi mentok ke Bank Jatim, saya akhirnya lapor ke BPSK di Jember. Mungkin, setelah dianalisa BPSK, itu merugikan nasabah akhirnya diproses," paparnya, Selasa (26/10/2021).
Dari laporan itu, kata dia, sidang pertama Tanggal 14 Oktober 2021 Bank Jatim sempat dipanggil. Namun, pihaknya minta diundur
"Alasannya, Bank Jatim minta penundaan karena belum siap. Akhirnya, diundur dan memanggil lagi ke Tanggal 28 jam 13.00 WIB di lantai 2 BPSK," bebernya.
Pegawai staf Kecamatan Bangsalsari yang hampir purna tugas ini berharap, masalah tersebut segera menemukan titik terang.
"Saya ingin melunasi, biar nanti sat pensiun saya tidak ada hutang ke Bank Jatim," pungkasnya.
Sementara itu, pihak Bank Jatim Unit Tanggul, Tri Ari saat dikonfirmasi ke ruang kerjanya mengaku belum siap memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Padahal, sebelumnya saat wartawan konfirmasi lewat selulernya pihaknya siap asalkan di kantor Bank Jatim Tanggul.
Namun, saat dikonfirmasi langsung dirinya beralasan, pihaknya tidak ada kewenangan untuk berkomentar dan masih akan berkonsultasi dengan pihak Bank Jatim Jember.
"Tapi saya tidak ada kewenangan untuk menjawab. Saya punya atasan saya harus izin dulu," ucapnya dengan senyum dan santun saat dikonfirmasi wartawan.
Pihaknya mengaku, sudah menyampaikan terkait kehadiran media untuk melakukan konfirmasi.
"Nanti atasan saya masih akan menanyakan dalam memberikan keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, H.Zainal Abidin sempat melakukan kompen kepada Bank Jatim Unit Tanggul dari pinjaman sebelumnya sejumlah Rp 240 juta.
Diakuinya, selama kredit berlangsung tidak pernah menunggak karena dipotongkan dari gaji bulanan.
Namun, setelah diklarifikasi pinjaman pokok hanya berkurang Rp 10 juta dan tersisa Rp 230 juta.
Melihat hal itu, dirinya bermaksud ingin melunasi semua hutangnya agar pensiun nanti tidak ada tanggungan.
Namun, alangkah terkejutnya, pihak Bank Jatim justru menyodorkan angka fantastis sebanyak Rp 503 juta, sisa pokok dan tanggungan bunga yang belum berjalan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi