SUARA INDONESIA JEMBER

KPU dan Bawaslu Kembali Mangkir dari Undangan Pansus Pilkada DPRD Jember

Fathur Rozi (Magang) - 22 November 2024 | 08:11 - Dibaca 182 kali
Politik KPU dan Bawaslu Kembali Mangkir dari Undangan Pansus Pilkada DPRD Jember
Suasana Rapat Pansus Pilkada, Kamis (19/11/2024). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Pada Selasa 19 November 2024 kemarin, KPU dan Bawaslu Jember kembali mangkir atas undangan Pansus Pilkada DPRD setempat.

Penyelenggara dan Pengawas itu, berkirim surat kepada Pansus Pilkada DPRD Jember mengenai alasan ketidakhadiran mereka. Namun yang menjadi masalah, surat tersebut terkirim sekitar pukul 12.00 Wib pada hari itu pula.

"Sedangkan untuk Pansus Pilkada tahunya kalau ada surat tersebut hampir pukul 02.00 Wib," ujar Muhammad Holil Asy'ari, Anggota Pansus Pilkada DPRD Jember, seusai rapat Pansus Pilkada d kantor DPRD Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Menurut Holil, pihaknya telah menyisihkan anggaran untuk kegiatan rapat tersebut. "Kita sudah menyiapkan semuanya, seperti jajan dan air untuk mereka. Dan ini pakai dana APBD," jelasnya.

Padahal, lanjut Holil, kehadiran keduanya begitu penting untuk membahas dan mengklarifikasi persoalan Pilkada. Sebab, menurutnya, Kabupaten Jember hari ini mulai mengalami carut marut dan polarisasi masyarakat.

"Maka Pansus Pilkada mengundang mereka supaya persoalan terselesaikan. Tapi nyatanya mereka sangat tidak kooperatif," terang Ra Holil, sapaan akrabnya.

Maka dari itu, Ra Holil menyampaikan, jika kedepan terjadi hal yang tidak diinginkan di Jember. "KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab, baik kepada rakyat, maupun di hadapan Allah," lantangnya.

Sebab, yang ditakutkan oleh pihaknya, Jember mengalami tragedi berdarah seperti di daerah Madura. Meskipun hari ini belum terlihat, namun polarisasi masyarakat dan pelanggan oleh penyelenggara pemilu mulai terlihat.

Lanjut Holil, seperti yang baru saja tertangkap di kecamatan tanggul dan kasus Jovita mengenai kopi CTM. Sehingga, menurutnya, jika Penyelenggara pemilu benar-benar kooperatif, maka tidak akan terjadi hal seperti itu.

"Sampai hari ini terkait kasus Jovita, penyelenggara pemilu bungkam mulutnya. Padahal sudah terang benderang, sudah tersebar. Bahkan jika mau dipidanakan bisa itu," lugasnya.

Sehingga, ia menegaskan, jika Bawaslu dan KPU Jember senantiasa absen dalam undangan Pansus Pilkada. Maka, selanjutnya, pihak DPRD Jember yang akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke kantor keduanya.

Sementara, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan kepada Sekretaris Dewan. Bahwa pada hari itu hingga 27 November 2024, KPU Jember telah memiliki jadwal khusus yang harus diprioritaskan.

"Selain itu, ketidak hadiran kami juga sudah bersurat dan telah diberitahukan jika ada agenda rakor dengan provinsi dan internal KPU. Dan jika mau sidak boleh," paparnya.

Sedangkan jawaban dari pihak Bawaslu Jember, tidak jauh berbeda dengan KPU. "Kami sudah bersurat karena bebarengan dengan agenda internal," jawab Komisioner Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya