SUARA INDONESIA, JEMBER – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember mendorong percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen hingga ke jenjang guru besar sebagai upaya meningkatkan daya saing dan akreditasi perguruan tinggi.
Langkah strategis ini ditandai dengan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen", yang digelar di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Lumajang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025).
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Hepni menyatakan, percepatan ini menjadi prioritas kelembagaan untuk menjawab tantangan kompetisi antarperguruan tinggi.
"Kita tidak boleh tertinggal oleh perguruan tinggi lain perihal peningkatan jabatan akademik," ujarnya dalam sambutan.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana (Ketua Tim Pengadaan dan Mutasi ASN Wilayah I) dan Arif Gunawan. Keduanya menyoroti masih banyaknya dosen yang belum memahami skema baru dalam pengajuan angka kredit.
Widodo menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, angka kredit (AK) tidak lagi dihitung secara kumulatif seperti sebelumnya, melainkan dimulai dari nol setiap kali dosen mengajukan kenaikan jabatan.
"Misalnya, saat seorang dosen telah memiliki AK 800 sebagai lektor, maka ketika naik ke lektor kepala, AK-nya kembali dihitung dari nol dan dinilai melalui konversi dari E-Kinerja," paparnya.
Ia juga mengingatkan, dosen yang sedang menjalani tugas belajar seharusnya nonaktif dari jabatan fungsional, dan pengajuan angka kredit baru bisa dilakukan setelah mereka kembali aktif.
“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya wajib dihentikan sementara. Setelah kembali, barulah angka kredit dari publikasi jurnal dan aktivitas akademik lainnya bisa diajukan,” tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi