SUARA INDONESIA JEMBER

Dinas Pendidikan Jember Tegaskan Komitmen Antipungli dalam Penerimaan Murid Baru

Fathur Rozi - 16 May 2025 | 04:05
Pendidikan Dinas Pendidikan Jember Tegaskan Komitmen Antipungli dalam Penerimaan Murid Baru
Peserta sosialisasi dan deklarasi SPMB bebas pungli di Aula Dinas Pendidikan Jember, Kamis 15 Mei 2025. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan, menggelar deklarasi integritas dan sosialisasi teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025–2026.

Kegiatan ini bertujuan menegaskan pelaksanaan penerimaan siswa secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Jember yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.

SK tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru.

“Prinsip utamanya adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau dari tempat tinggal mereka,” kata Hadi di Aula Dinas Pendidikan, Kamis 15 Mei 2025.

Sosialisasi tersebut dihadiri para kepala sekolah negeri dan swasta, pengawas pendidikan, penilik PAUD, serta perwakilan dari Kementerian Agama. Mereka diberikan penjabaran teknis mengenai pelaksanaan SPMB, termasuk penetapan zona penerimaan dan tata kelola seleksi.

Menurut Hadi, juknis tersebut menekankan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti anak dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Selain itu, sekolah juga diminta aktif mendorong peningkatan prestasi akademik dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi.

Namun, salah satu poin krusial dalam juknis tersebut adalah larangan keras terhadap praktik jual beli kursi maupun sistem titipan siswa, yang kerap mencoreng proses penerimaan murid di sejumlah sekolah.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada pungutan liar. Ini adalah amanat langsung dari Bupati Jember yang meminta seluruh sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah menjunjung tinggi integritas,” tegas Hadi.

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB harus berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penetapan wilayah zonasi pun diinstruksikan dilakukan sebelum proses penerimaan dimulai, guna menghindari manipulasi data dan praktik diskriminatif. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya