JEMBER-Setiap ibadah memiliki rukun-rukun tertentu yang wajib dipenuhi selama pelaksanaan ibadah tersebut, begitu pula dengan ibadah haji.
Adapun rukun ibadah haji dalam fiqih ada enam, yakni sebagai berikut:
1. Ihram
Secara bahasa Ihram artinya berniat mengerjakan haji ataupun umrah.
2. Berada di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan
Dikutip dari buki Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, waktu yang dimaksud dimulai dari tergelincirnya matahari saat Zuhur, pada tanggal sembilan bulan Dzulhijjah hingga terbit fajar pada tanggal sepuluhnya.
3. Tawaf
Yang dimaksud dengan tawaf ialah berkeliling Ka'bah. Tawaf ini disebut dengan Tawaf Ifadah.
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliliny rumah yang tua itu (Baitullah)," QS Al-Hajj 29.
Tawaf sendiri memiliki beberapa syarat yakni sebagai berikut:
4. Sa'i
Makaudnya ialah berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwah
Sama halnya dengan tawaf, sa'i juga memiliki syarat-syarat tertentu, yakni sebagai berikut:
5. Mencukuk atau menggunting rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut
6. Tertib berurutan
(Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi