JEMBER-Biji-bijian yang mengenyangkan seperti padi, gandum, jagung atau buah-buahan yakni kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sampai satu nisab serta telah terpenuhi syaratnya.
Wajib zakat pada biji-bijian maupun buah-buahan ialah saat sudah dimiliki, yakni ketika sudah matang. Zakat wajib dikeluarkan langsung saat sudah terkumpul, dan penerimanya ada.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid, nisab biji-bijian dan buah-buahan ialah 300 sa', sekitar 930 liter. Dengan catatan ia telah bersih dari kulitnya.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah Rasulullah SAW ajarkan dalam hadisnya, bahwa dalam biji-bijian dan buah-buahan terdapat zakat jika telah sampai lima wasaq.
"Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan sehingga mencapai lima wasaq," HR Muslim.
Dalam hadis lain, Rasulullah juga menjelaskan takaran dari satu wasak ialah 60 sa'.
"Dari Abu Sa'id, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda, "Satu wasaq 60 sa'," HR Ahmad dan Ibnu Majah.
Secara sederhana rinciannya ialah sebagai berikut:
Satu wasaq sama dengan 60 sa'. Lima wasaq sama dengan lima kali 60 sa' yakni 300 sa'. Dan ukuran satu sa' sama dengan tiga koma satu liter, maka 300 sa' sama dengan 300 kali tiga koma satu liter yakni 930 liter.
1 Wasaq = 60 sa'
5 Wasaq = 5 x 60 = 300 sa'
1 sa' (menurut Kamus Arabic English Lexicon) = 3,1 liter.
Maka 300 sa' = 300 x 3,1 = 930 liter.
Dengan begitu hitungan satu nisab dalam biji-bijian maupun buah-buaham ialah 930 liter.
Adapun untuk perhitungan zakatnya ialah sebagai berikut:
1. Jika ladang tersebut diairi dengan air sungai atau air hujan, maka hitungan zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 1/10 atau 10 persen.
"Jabir telah menceritakan hadis berikut yang ia terima langsung dari Nabi SAW. Yang telah bersabda, "Pada biji yang diari dengan air sungai dan hujan, zakatnya sepersepuluh. Dan yang diari dengan kincir oleh binatang, zakatnya seperdua puluh," HR Ahmad, Muslim, Nasai.
2. Jika pengairannya dilakukan dengan kincir air atau menggunakan alat yang memakan banyak biaya, maka zakatnya ialah 1/20 atau lima persen.
"Dari Ibnu, Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda, "Pada biji yang diari dengan hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya ialah sepersepuluh. Dan yang diairi dengan kincir, seperdua puluh," HR Jamaah kecuali Muslim.
3. Jika lebih dari 300 sa' maka perhitungannya sesuai dengan perbandingan yang telah disampaikan diatas yakni 10% atau lima persen.
Itulah tadi nisab zakat untuk biji-bijian yang mengenyangkan serta buah-buahan (kurma dan anggur). (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi