JEMBER-Zakat merupakan kadar harta seseorang yang diberikan pada mereka yang berhak menerimanya, dengan syarat-syarat yang telah di syariatkan. Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa zakat begitu penting untuk dikeluarkan karena hal itu merupakan cara untuk membersihkan harta yang dimiliki.
"Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka," QS At-Taubah 103.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid orang-orang yang berhak mendapatkan atau menerima zakat sendiri telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surah ke sembilan ayat 60.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah," QS At-Taubah.
Secara sederhana ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Namun, tentu saja dalam pandangan para ulama mazhab, ada perbedaan pendapat mengenai bagaimana takaran agar seseorang masuk dalam katagori yang telah disebutkan tersebut.
Namun, pembahasan kali ini hanya akan membahas tentang maksud ayat tersebut menurut pendapat Mazhab Syafii saja, berikut penjelasannya:
1. Fakir
Fakir artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai usaha dan harta tetapi kurang dari seperdua kecukupannya. Sedang tidak ada orang yang berkewajiban memberinya kebutuhan untuk berbelanja.
2. Miskin
Orang miskin artinya mereka yang mempunyai harta ataupun usaha sebanyak seperdua kecukupannya bahkan lebih, tetapi tetap tidak mencukupi, dalam ukuran umur biasa yakni 62 tahun.
Namun, jika ia berpenghasilan tertentu perhari maupun perbulan, maka masa kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Jika suatu hari dalam satu hari penghasilannya tidak mencukupi maka ia boleh menerima zakat.
Perlu diingat pula bahwa rumah, perkakas, pakaian atau hal-hal lain yang diperlukan setiap hari tidak termasuk hitungan kekayaan.
3. Amil, yakni semua orang yang bekerja mengurus zakat, dan ia tidak mendapat upah lain selain dari zakat tersebut.
4. Muallaf
Ada empat macam golongan muallaf, yakni sebagai berikut:
5. Hamba
Adapun hamba yang diijinkan oleh tuannya kebebasan jika ia mampu menebus dirinya, maka hamba tersebut berhak mendapat zakat yang cukup untuk menebus dirinya.
6. Orang yang berutang
Ada tiga kategori untuk orang berutang yang berhak menerima zakat, yakni sebagai berikut
7. Sabilillah
Maksudnya dari sabilillah di sini ialah para tentara yang membantu karena keinginannya sendiri dan ia tidak mendapat gaji tertentu, dan tidak juga mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perang.
Mereka tetap diberi zakat meskipun mereka kaya, namun hanya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan perang.
Penafsiran sabilillah di sini memang masih berfokus pada bala tentara, sesuai dengan salah satu makna umumnya, dan karena belum ditemukan makna yang mengkhusukannya.
Sedang Ibnu Asir, mengatakan makna sabilillah ialah semua amal kebaikan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan hanya dalam peparangan.
8. Musafir
Musafir ialah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanan tersebut ia berhak menerima zakat, sekedar untuk ongkos, dengan syarat ia memang benar-benar membutuhkannya.
Perjalanan tersebut pun bukan untuk bermaksiat, atau tujuan yang terlarang, melainkan untuk keperluaan yang sah seperti berdagang. (Ree/Wil)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi