SUARA INDONESIA JEMBER

Inilah Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Menurut Mazhab Syafii Berdasarkan Al-Qur'an

Wildan Mukhlishah Sy - 20 November 2021 | 09:11 - Dibaca 84 kali
Pendidikan Inilah Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Menurut Mazhab Syafii Berdasarkan Al-Qur'an
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Zakat merupakan kadar harta seseorang yang diberikan pada mereka yang berhak menerimanya, dengan syarat-syarat yang telah di syariatkan. Dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa zakat begitu penting untuk dikeluarkan karena hal itu merupakan cara untuk membersihkan harta yang dimiliki.

"Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka," QS At-Taubah 103.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid orang-orang yang berhak mendapatkan atau menerima zakat sendiri telah ditetapkan dalam Al-Qur'an surah ke sembilan ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah," QS At-Taubah.

Secara sederhana ayat ini menjelaskan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Namun, tentu saja dalam pandangan para ulama mazhab, ada perbedaan pendapat mengenai bagaimana takaran agar seseorang masuk dalam katagori yang telah disebutkan tersebut.

Namun, pembahasan kali ini hanya akan membahas tentang maksud ayat tersebut menurut pendapat Mazhab Syafii saja, berikut penjelasannya:

1. Fakir 

Fakir artinya orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai usaha dan harta tetapi kurang dari seperdua kecukupannya. Sedang tidak ada orang yang berkewajiban memberinya kebutuhan untuk berbelanja.

2. Miskin

Orang miskin artinya mereka yang mempunyai harta ataupun usaha sebanyak seperdua kecukupannya bahkan lebih, tetapi tetap tidak mencukupi, dalam ukuran umur biasa yakni 62 tahun. 

Namun, jika ia berpenghasilan tertentu perhari maupun perbulan, maka masa kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Jika suatu hari dalam satu hari penghasilannya tidak mencukupi maka ia boleh menerima zakat. 

Perlu diingat pula bahwa rumah, perkakas, pakaian atau hal-hal lain yang diperlukan setiap hari tidak termasuk hitungan kekayaan.

3. Amil, yakni semua orang yang bekerja mengurus zakat, dan ia tidak mendapat upah lain selain dari zakat tersebut.

4. Muallaf

Ada empat macam golongan muallaf, yakni sebagai berikut:

  • Orang yang baru masuk Islam, dan keimanannya belum teguh atau kuat.
  • Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan di sana ada harapan ketika ia diberi zakat, maka orang-orang dari tempatnya itu ikut masuk agama Islam.
  • Orang Islam yang berpengaruh terhadap orang-orang kafir, ketika ia mendapat zakat ia terpelihara dari kejahatan kafir di bawahnya.
  • Orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat. (Fiqih Islam)

5. Hamba 

Adapun hamba yang diijinkan oleh tuannya kebebasan jika ia mampu menebus dirinya, maka hamba tersebut berhak mendapat zakat yang cukup untuk menebus dirinya.

6. Orang yang berutang

Ada tiga kategori untuk orang berutang yang berhak menerima zakat, yakni sebagai berikut

  • Orang yang berutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih
  • Orang yang berutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah, ataupun yang tidak dan ia sudah bertobat
  • Orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, sedang ia dan orang yang ia jamin belum mampu membayar utang tersebut. Ketentuannya, dua orang  yang berutang, ketika mereka tidak mampu melunasi utangnya maka mereka berhak menerima zakat. Sedang yang memberi utang tetap diberi zakat meskipun ia seorang yang kaya.

7. Sabilillah

Maksudnya dari sabilillah di sini ialah para tentara yang membantu karena keinginannya sendiri dan ia tidak mendapat gaji tertentu, dan tidak juga mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan perang. 

Mereka tetap diberi zakat meskipun mereka kaya, namun hanya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan perang.

Penafsiran sabilillah di sini memang masih berfokus pada bala tentara, sesuai dengan salah satu makna umumnya, dan karena belum ditemukan makna yang mengkhusukannya.

Sedang Ibnu Asir, mengatakan makna sabilillah ialah semua amal kebaikan yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan hanya dalam peparangan.

8. Musafir

Musafir ialah orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanan tersebut ia berhak menerima zakat, sekedar untuk ongkos, dengan syarat ia memang benar-benar membutuhkannya.

Perjalanan tersebut pun bukan untuk bermaksiat, atau tujuan yang terlarang, melainkan untuk keperluaan yang sah seperti berdagang. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya