JEMBER - Perjuangan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Lilik Lailiyah, untuk membawa Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akhirnya dikabulkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto.
Keinginan Lilik menjadikan Puskesmas ke BLUD bukan tanpa alasan. Melainkan karena adanya aturan Permendagri nomor 79 tahun 2018 yang mengharuskan setiap pelayanan yang langsung melayani masyarakat diharapkan menjadi BLUD.
"Sebenarnya kita sudah mempersiapkan sejak 2018 dengan pelatihan-pelatihan. Namun mungkin pemangku kebijakan masih ada keraguan untuk menerapkan BLUD," ucapnya di sela-sela acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas di Aula PB Sudirman, Senin (21/11/2022).
Meski diragukan pemangku kebijakan, Lilik tak menyerah begitu saja. Ia tetap memperjuangkan dengan melakukan advokasi kepada Bupati Jember, agar Puskesmas menjadi BLUD.
"Alhamdulillah Bupati Hendy menyetujui. Sekarang sudah ada 50 Puskesmas untuk menerapkan BLUD. Disetujuinya pada Oktober 2021 lalu," imbuhnya.
Lilik mengaku, dengan menjadi BLUD, perbedaan manajemen di Puskesmas sangat terasa. Yakni kalau tidak berbentuk BLUD, Puskesmas tidak mendapatkan saluran anggaran kapitasi dari BPJS. Meskipun sebenarnya anggaran itu hak Puskesmas.
"Kan kalau di klinik-klinik swasta itu yang ada kepesertaannya, satu peserta Rp 10 ribu. Itu kan setiap bulan wajib diberikan. Nah, kalau belum BLUD dan masih ada dana Silpa yang belum dikeluarkan, maka itu belum bisa disalurkan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Lilik, dengan menjadi BLUD, dana Silpa itu tidak harus masuk ke Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Jadi langsung dikelola oleh Puskesmas sendiri. Tidak ke DPA," serunya.
Di sisi lain, Bupati Jember, Hendy Siswanto, meminta operator Puskesmas untuk lebih kreatif lagi. Sebab keuangan sudah bisa dikelola secara mandiri.
"Mereka punya kebebasan untuk mengembangkan Puskesmasnya masing-masing. Silakan kembangkan dan sesuaikan dengan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Zainul Hasan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi