JEMBER- Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, mengadakan uji remisi yang dikhsusukan terhadap kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan sejumlah kendaraan lainnya di Alun-alun Kabupaten Jember, Selasa (13/9/2022).
Kepala Dishub Jember Agus Wijaya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut, bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor. Sekaligus mendukung program yang digagas oleh Pemkab Jember, yakni “Wis Wayahe Langit Biru Jember”.
“Ini adalah uji remisi gas bagi kendaraan bermotor. Kami akan melihat ambang batas gas buangnya," ucapnya.
Tak hanya itu, Dishub juga ingin mengetahui sebarapa banyak kendaraan yang masih layak untuk beroperasi di Kabupaten Jember. Agar tetap tercipta lingkungan yang nyaman, serta bebas dari polusi udara.
Dirinyapun menyebutkan terkait batas maksimal gas buang kendaraan karbon dioksida (CO2) bagi kendaraan bermotor, yakni dikisaran 4,2 hingga 4,5. Sementara pada uji emisi kali ini, pihaknya menemukan gas emisi kendaraan masih dalam batas wajar.
“Masih berada di angka 1,2 sampai 1,5. Nah ini masih wajar,” lanjutnnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Emisi Jember Erry mengutarakan, kegiatan tersebut juga memiliki tujuan utuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penekanan emisi gas buang kendaraan bermotor, dalam pengurangan polusi udara.
Dirinya juga mengatakan pengujian emisi telah dilakukan setiap hari, namun masih difokuskan pada kendaraan wajib uji seperti bus dan mobil barang.
“Bagaimanapun, kualitas udara yang dihirup oleh masyarakat itu merupakan tanggungjawab kita juga,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi