JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, resmi melakukan penutupan sementara kepada seluruh pasar hewan yang ada di wilayahnya.
Penutupan dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penyerbaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dilaporkan terus meningkat di Jember.
Hal tesebut mengacu pada SK Bupati Jember Nomor 188.45/345/1.12/2022 Tentang Penutupan Sementara Pasar Hewan di Jember saat Wabah PMK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Bambang Saputro menjelaskan, untuk pasar hewan yang dikelola oleh pemerintah, penutupan telah dilakukan sejak Jumat (22/7/2022).
Sedangkan bagi pasar hewan yang dikelola pihak lain, akan ditindaklanjuti oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan desa.
"Sudah dilakukan sejak diterbitkan SK Bupati. Untuk yang dikelola pihak lain nanti ditindaklanjuti oleh Muspika dan desa," ungkap Bambang, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Selasa (26/7/2022).
Dirinya menambahkan, masih belum dapat memastikan batas waktu dari penutupan sementara pasar hewan tersebut.
"Masih belum diketahui sampai kapan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengaku, pihaknya mendukung keputusan yang diambil oleh Pemkab Jember, karena saat ini wabah PMK telah menelan korban sebanyak 12 ribu ternak di Jember.
"Jadi salah satu langkah cepat untuk menghindari penyebaran PMK, tapi vaksinasi juga harus digencarkan," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi