JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi menyerahkan akta nikah, kepada 40 pasangan non muslim di Jember, melalui kegiatan Pencatatan Perkawinan Non Muslim Secara Massal dan Penyerahan Akta Nikah Hasil Isbat Tahun 2022, Senin (11/7/2022).
Acara yang digelar di Pendopo Wahyawibawagraha tersebut, merupakan salah satu bentuk kolaborasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Jember, sebagai upaya memfasilitasi pencatatan perkawainan non muslim secara massal.
Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menyampaikan, pencatatan resmi status perkawinan melalui akta nikah yang dikeluarkan oleh negara, merupakan hal yang penting untuk dilakukan.
Sehingga jika terjadi sebuah permasalahan dalam rumah tangga, maka tidak akan merugikan salah satu pihak.
Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum atas sebuah pernikahan nantinya akan merugikan istri, anak hingga cucu, karena tidak dapat menerima hak sebagaimana yang didapatkan oleh pasangan yang tercatat resmi negara.
“Kalau nanti ada musibah, semisal bapaknya sudah diambil duluan (meninggal). Tapi tidak ada bukti nikah yang tercatat, dia tidak akan mendapatkan warisan apapun,” ungkapnya saat diwawancarai oleh media, selepas acara.
Dirinya mngatakan, saat ini Dispendukcapil berusha untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam hal apapun, termasuk meminta kepada Kepala Desa dan Camat, agar segera mencatatkan warganya yang belum mendaftarkan perkawninannya secara resmi.
“Saya yakin, masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan pernikahannya secara legal. Tolong segera didaftarkan, karena kalau tidak, maka tidak akan ada kepastian hukum nantinya,” lanjutnya.
Sementara terkait status anak dari pasangan yang melangsungkan isbat nikah saat ini, Santi menyebutkan akan diurus dan disahkan oleh instansi terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan pemerintah memang sudah seharusnya menjemput bola dalam melayani masyarakat. Untuk itu, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
Hendy sepakat, bahwa pencatatan nikah merupakan hal yang penting untuk dilakukan, karena selain dasar hukum utama untuk keluarga, hal tersebut juga berkenaan dengan hak dan kewajiban dari setiap pasangan.
“Jember mantu massal, dimana ada 40 pasangan saudara kita yang non muslim belum memiliki akta nikah. Ini kerja yang luar biasa sekali,” ungkapnya.
Bupati juga menegaskan, kedepannya Pemkab Jember akan terus berupaya berperan aktif dalam mencari dan mendata warganya, yang belum mandaftarkan pernikahannya secara resmi, untuk mendapatkan surat nikah tanpa pemungutan biaya sepeserpun.
“Semua warga memiliki hal untuk mendapatkan surat nikah,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi