Antisipasi Penumpukan Sukwan, Dispendik Jember Larang Pengangkatan Guru Baru
Pemerintahan
Plt Dispendik Jember, Sukowinarno (Foto: Istimewa)
JEMBER- Setelah menyelesaikan penyerahan SK Bupati kepada ratusan Guru Tidak Tidak (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, melarang adanya pengangkatan guru dan pegawai baru, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Bahkan, pihak Dispendik diketahui telah mengkonsep surat edaran, mengenai larangan tersebut.
Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk antisipasi terjadinya penumpukan tenaga sukwan pada lembaga yang berada di bawah naungan Dispendik Jember.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Plt Dispendik Jember Sukowinarno, setelah penyerahan SK Bupati di acara Wes Wayahe Jember Berbagi, Minggu (10/4/2022).
"Untuk sementara waktu, kami larang seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP mengangkat guru atau pegawai baru. Ini penting, untuk mencegah adanya penumpukan," ungkapnya.
Sukowinarno menyebutkan, dalam skema penempatan seorang guru terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Untuk itu, diperlukan adanya kajian yang dilakukan secara tepat dan profesional.
"Itu tidak mudah, prosesnya panjang. Makanya, dengan tuntasnya penyerahan SK ini, Kepala Sekolah belum boleh mengangkat guru sukwan baru," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Wildan Mukhlishah Sy |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi