SUARA INDONESIA JEMBER

Ambil Langkah Tegas, Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi

Wildan Mukhlishah Sy - 07 January 2022 | 19:01 - Dibaca 1.44k kali
Pemerintahan Ambil Langkah Tegas, Bupati Jember Pecat ASN Terpidana Korupsi
Bupati Jember Hendy Siswanto, saat konfrensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Jumat (7/1/2022). Foto: Wildan/suaraindonesia.co.id

JEMBER- Bupati Jember Hendy Siswanto, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Bagus Wantoro, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang merupakan terpidana korupsi. 

Pemecatan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati, yang diterbitkan pada Kamis (6/1/2022) lalu. 

Menurut Bupati, pemberhentian secara tidak hormat itu berdasarkan atas putusan Mahkama Agung (MA) tingkat kasasi Nomor 1406/K/Pid.Sus/2015, yang diputuskan pada 2 Mei 2016 lalu. 

"Bagus Wantoro telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan MA tersebut," jelasnya saat konfrensi pers, Jumat (7/1/2022).

Untuk itu, segala aspek yang timbul dari konsekuensi hukum, nantinya akan sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak yang bersangkutan. 

Selain itu, pemecatan tersebut juga merupakan upaya untuk menjaga marwah Kabupaten Jember, khususnya seluruh jajaran birokrasi agar terhindar dari korupsi. 

Hendy mengajak kepada seluruh pejabat di wilayahnya untuk mampu mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bagus. Serta tidak lagi bermain-main dengan tindak pidana yang dapat merugikan negara tersebut. 

"Jangan main-majn lagi dengan korupsi. Ini harus bisa menjadi pelajaran penting, karena yang dirugikan bukan hanya kita, tapi juga negara," katanya. 

Bupati menegaskan, sejak awal dilantik pada Februari 2021, dirinya telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. 

Menurutnya, usaha tersebut perlahan membuahkan hasil. Terlihat dari peringkat Monitoring Centre of Prevention (MCP) pada tahun 2021, Kabupaten Jember menempati posisi ke-6 terbaik se- Jawa Timur. 

"Padahal sebelumnya Jember ada di posisi 38, itu terendah di Jawa Timur. Tapi kita akan terus berusaha untuk minimal mempertahankannya, kalau bisa ya ditingkatkan," imbunya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Hendy melantik sejumlah ASN menjadi pejabat fungsional pada Desember lalu. Salah satunya adalah Bagus Wantoro yang bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jember. 

Hal tersebut kemudian sempat menjadi menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, karena Bagus merupakan terpidana korupsi yang telah divonis kasasi pada tahun 2016. 

Namun, hingga saat ini masih tidak dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dengan alasan berkas dari yang bersangkutan belum diterima.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya