SUARA INDONESIA JEMBER

Tak Semua Pengobatan bisa Ditanggung Program JKN, Warga Perlu Memahami Aturannya

Fathur Rozi - 31 October 2025 | 09:10
Kesehatan Tak Semua Pengobatan bisa Ditanggung Program JKN, Warga Perlu Memahami Aturannya
Fuad Manar, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, saat mengisi materi Sosialisasi di Jember, Kamis (30/10/2025). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Sebab, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur layanan kesehatan apa saja yang masuk dalam cakupan pembiayaan program tersebut.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menyampaikan setidaknya terdapatnya sepuluh pelayanan kesehatan yang tidak bisa dijamin oleh BPJS.

Pertama, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Ketiga, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

Keempat, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.

Kelima, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Keenam, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Ketujuh, pelayanan untuk mengatasi infertilitas. Kedelapan, pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

Selanjutnya, kesembilan, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol. Dan yang terakhir, kesepuluh, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

Salah satunya adalah ketika pasien meminta pulang paksa meski pengobatannya belum selesai. Dalam kasus seperti itu, biaya rumah sakit tidak akan ditanggung oleh pemerintah karena dianggap keluar dari ketentuan layanan kesehatan yang berlaku.

“Kalau pasien memutuskan untuk pulang paksa, maka hak pembiayaannya sebagai peserta JKN gugur. Rumah sakit akan membuat surat pernyataan bahwa pasien pulang atas kemauan sendiri. Artinya, biaya selama perawatan ditanggung pribadi,” ujarnya saat mengisi materi di salah satu Kafe di Jember, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya