SUARA INDONESIA, JEMBER – Peningkatan signifikan terjadi di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember sejak diluncurkannya program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Dengan lonjakan kunjungan pasien mencapai 20 hingga 30 persen, program andalan Bupati Jember ini membuka akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, langkah Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan UHC Prioritas menjadi titik balik penting. Program ini tidak hanya menghapus hambatan biaya dalam pelayanan medis, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap fasilitas kesehatan.
“Sekarang masyarakat tidak ragu lagi datang ke rumah sakit. Karena sudah terjamin lewat BPJS dalam skema UHC,” kata Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Hendro Soelistijono, belum lama ini.
Menurutnya, peningkatan kunjungan tidak hanya terjadi secara umum, beberapa rumah sakit bahkan mencatat kenaikan hingga 40 persen. Tren ini menunjukkan bahwa akses yang lebih adil terhadap layanan kesehatan mendorong kesadaran masyarakat untuk memprioritaskan pengobatan.
Namun, seiring dengan tingginya tingkat kunjungan, tantangan juga muncul. Bed Occupancy Rate (BOR) di beberapa rumah sakit telah melewati angka 80 persen. Hendro pun menyerukan kesiapsiagaan seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
“Kita minta semua rumah sakit meningkatkan kapasitas dan kesiapan untuk merespons kebutuhan yang meningkat,” ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan juga terus mengedukasi publik mengenai pentingnya efisiensi penggunaan layanan rawat inap. Hendro menekankan bahwa keputusan untuk dirawat harus berdasarkan hasil pemeriksaan medis, bukan keinginan pribadi.
“Rawat inap itu bukan hak atas permintaan, melainkan penilaian medis. Dokter yang punya kewenangan memutuskan,” jelasnya.
Di tengah apresiasi terhadap UHC, aturan teknis juga tetap diberlakukan untuk menjamin keberlanjutan anggaran. Salah satunya, pasien BPJS dengan diagnosis yang sama perlu menunggu selama delapan hari sebelum bisa berobat kembali.
“Aturan ini untuk memastikan pengobatan dijalani dengan tuntas. Kalau obat belum diminum seminggu lalu minta lagi, itu tidak efisien. Kita bicara penggunaan dana negara juga,” ujar Hendro.
Namun, ia menegaskan, aturan ini tidak kaku. Jika pasien datang dengan keluhan baru atau diagnosis berbeda, pelayanan tetap diberikan tanpa jeda.
“Kalau hari ini batuk lalu besok terluka, tentu bisa langsung dilayani. Semua tetap manusiawi dan berdasarkan kebutuhan medis,” imbuhnya.
Program UHC Prioritas di Jember menjadi bukti, ketika akses diperluas dan kebijakan tepat sasaran, maka perubahan yang dirasakan warga bisa begitu cepat.
Di sisi lain, lonjakan pasien juga bukan beban, melainkan cerminan keberhasilan dalam membuka pintu bagi hak dasar masyarakat, yaitu hak atas layanan kesehatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi