SUARA INDONESIA, JEMBER- Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang dilaporkan merebak di Tiongkok, kini telah terdeteksi di Indonesia. Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, memastikan aturan perjalanan kereta api tidak berubah.
"Aturan naik kereta api tetap normal. Penumpang cukup membawa tiket sesuai identitas dan memilih rute sesuai tujuan. Tidak perlu hasil tes COVID-19, sertifikat vaksin, atau wajib memakai masker," jelas Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
Lebih lanjut, kata Cahyo, penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk memeriksakan kesehatan terlebih dahulu dan menggunakan masker selama perjalanan.
Namun saat berada dalam perjalanan penumpang merasa kurang sehat, yang bersangkutan bisa menghubungi petugas agar bisa diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Di Daop 9 Jember, pos kesehatan juga tersedia di Stasiun Probolinggo, Jember, dan Ketapang, diserta Klinik Mediska di ketiga stasiun tersebut," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi