SUARA INDONESIA JEMBER

DPRD Jember Soroti 257 Ribu Warga Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Fathur Rozi - 08 January 2025 | 07:01
Kesehatan DPRD Jember Soroti 257 Ribu Warga Belum Terdaftar BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Jember, Yessy Novita, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi D DPRD Jember, Selasa (7/1/2025). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Sebanyak 257 ribu warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sementara, sekitar 2,6 juta penduduk Jember atau 98 persen, telah terdaftar dalam program BPJS pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Namun, angka ini masih data kasar karena terdapat peserta yang statusnya telah dinonaktifkan," terang Sunarsih Khoris, Ketua Komisi D DPRD Jember saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD setempat, Selasa 8 Januari 2025.

Selain itu, kata Khoris, 257 ribu orang yang tidak terdaftar dalam BPJS kesehatan, bisa saja merupakan keluarga yang membutuhkan. "Ini masih tanda tanya. Sehingga ini perlu segera disosialisasikan," tambahnya.

Sebab dalam beberapa kasus, kata dia, kedekatan terhadap birokrasi tingkat bawah juga menjadi penentu untuk memperoleh bantuan kesehatan tersebut.

"Sehingga ini perlu diperhatikan, agar tidak keliru. Bisa saja karena dekat dengan RT akhirnya dapat BPJS Kesehatan, padahal termasuk kategori mampu. Makanya kita perlu bekerja sama dengan perangkat desa," terangnya.

Lebih lanjut, Khoris meminta agar pula diperhatikan mengenai masyarakat yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, dengan memilah mana yang perlu ditanggung oleh pemerintah dan mana yang harus mandiri.

Sementara, Kepala BPJS Jember, Yessy Novita, mengatakan bahwa dari kasus tersebut, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan.

Salah satunya, ialah solusi jangka pendek, dimana jika seseorang pernah terdaftar dalam BPJS kesehatan namun nonaktif. Maka bisa diaktifkan kembali dengan membayar iuran yang sempat tertunda. "Maksimal 24 bulan," terangnya.

Namun untuk solusi jangka panjang, maka pendaftaran BPJS Kesehatan dilakukan oleh pemerintah daerah, serta ditanggung oleh pemerintah. "Namun hal tersebut perlu memperhatikan kemampuan fiskal dari pemda," tutupnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Fathur Rozi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya