Ditarik Dari Peredaran, 2 Uang Rupiah Ini Masih Bisa Ditukarkan Hingga 2023
Redaksi
- 13 September 2022 | 14:09 - Dibaca 2.64k kali
Artikel
URK TE 1995 (Foto: Istimewa)
JEMBER- Bank Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022 pada 30 Agustus 2022 kemarin resmi menarik peredaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).
Dengan adanya peraturan tersebut maka secara otomatis URK TE 1995 itu tidak lagi bisa dipergunakan sebagai alat transaksi pembayaran.
"Terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kepala Depertemen Komunikasi Direktor Eksekutif BI, Erwin Haryono, Rabu (31/8/2022).
Adapun dua uang rupiah tersebut ialah URK Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden RI pecahan 850.000.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum, Bank BI pusat ataupun perwakilan di daerah masing-masing, dalam kurub waktu 10 tahun, hingga 30 Agustus 2032 mendatang.
Untuk penukaran uang, sebagaimana yang tertera dalam PBI mengenai pengelolaan uang rupiah terutama yang dalam keadaan lusuh, rusak maupun cacat bisa dilakukan dengan ketentuan berikut:
1. Keadaan fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan masih bisa dikenali ciri-ciri keaslianya, akan diberikan ganti sesuai dengan nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
2. Keadaan fisik uang Rupiah logam samadengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Lebih lanjut pihak BI menekankan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan saat melakukan penukaran uang di bank-bank yang telah ditentukan. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi