Ini Alasan Tanggal 23 Juli Diperingati Sebagai Hari Anak Nasional
Redaksi
- 23 July 2022 | 16:07 - Dibaca 180 kali
Artikel
Anak sekolah yang sedang belajar di sawah menggunakan laptop (Foto: Canva)
JEMBER- 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional dan selalu diperingati setiap tahunnya. Adapun ketetapan tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang bahkan dimulai sejak pemerintahan Presiden Pertama Indonesia Ir Soekarno.
Di era tersebutlah awal pencetusan Hari Kanak-Kanak Indonesia yang kemudian mengalamai proses yang cukup panjang dan rumit dan berganti pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto tahun 1984.
Dilansir dari laman tirto.id, peringatan hari anak ialah salah satu gagasan dari organisasi perempuan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dalam sidangnya di tahun 1951.
Di tahun 1952 gagasan tersebut ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya Pekan Kanak-kanak yang diisi dengan pawai di Istana Merdeka dan disambut langsung oleh Presiden Soekarno.
Pada tahun 1953 peringatan Pekan Kanak-kanak dirumuskan lebih serius lagi serta mendapat persetujuan dari pemerintah. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan saat libur sekolah di bulan Juli.
Seiring berjalannya waktu dan pergantian tanggal, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppers) No.44/1984 dan menetapkan tanggal 23 Juli menjadi Hari Anak Nasional.
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional ini pun kemudian diselaraskan dengan pengeshaan Undang-Undang Tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Adanya Peringatan Hari Anak Nasional juga dimaksudkan demi tercapainya Indonesia menjadi negara yang ramah anak.
Selain itu, Peringatan Hari Anak juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan seluruh lapisan masyarakat pada anak-anak sehingga kelak mereka bisa tumbuh secara optimal, sehat, cerdas, berkahlak, nasionalis dan cinta Tanah Air. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi