Rapat Paripurna DPRD Jember, Umumkan Bupati Terpilih dan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Sebelumnya
Politik
Rapat Paripurna DPRD Jember, mengenai pengumuman bupati dan wabup terpilih, Rabu (15/1/2025). (Foto: Fathur Rozi/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, JEMBER- DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Dalam rapat tersebut juga diumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman.
Pimpinan Rapat Paripurna, Dedy Dwi Setiawan, menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut setelah DPRD Jember menerima surat dari KPU terkait penetapan pasangan calon terpilih.
"Setelah ini, DPRD Jember akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur untuk proses pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian," jelas politisi Partai Nasdem tersebut kepada media usai rapat di Kantor DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu (16/1/2025).
Dedy menambahkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2020-2024 akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih periode 2024-2029.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon terpilih, Gogot Cahyo Baskoro, berharap proses menuju pelantikan dapat berjalan lancar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal resmi pelantikan dari Kemendagri.
"Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2024. Namun, informasi terbaru dari Kemendagri menyebutkan pelantikan kemungkinan dilakukan serentak setelah penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar Maret," ujarnya.
Gogot menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti regulasi dan jadwal yang telah ditentukan. "Prinsipnya, kapan pun pelantikan dilaksanakan, kami siap mengikuti ketentuan yang berlaku," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta |
: Fathur Rozi |
| Editor |
: Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi