SUARA INDONESIA, JEMBER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, rapat pleno penetapan calon tersebut merupakan penutup tahapan pilkada serentak di Jember, untuk selanjutnya dialihkan kepada DPRD Jember.
"Selanjutnya adalah pelantikan, yang bukan lagi wewenang kami. Tapi itu sudah menjadi wilayah DPRD Jember," jelasnya seusai menetapkan pasangan calon Bupati Jember, di Gedung New Sari Utama, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Namun, perhelatan tersebut tidak dihadiri oleh kedua paslon Bupati Jember, baik yang menang ataupun yang kalah. Karena sifatnya adalah undangan, jadi tidak ada kewajiban untuk hadir dan tidak memiliki konsekuensi.
"Masing-masing paslon telah memberikan surat atas ketidakhadirannya. Namun, tetap kita akomodasi untuk paslon menyampaikan sambutan atau prakata di akhir kegiatan," jelasnya.
Di wakut yang sama, Ketua DPRD Jember, Abdul Halim menuturkan, selanjutnya merupakan tugas DPRD Jember untuk melakukan rapat paripurna mengenai pengumuman dan pengusulan bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
"Namun, mengenai jadwal pelantikan, hal tersebut adalah wewenang pemerintah pusat, khususnya presiden," terang politisi Gerindra tersebut.
Ia mengaku akan mengusahakan secepatnya untuk melakukan rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus), guna menjadwalkan rapat paripurna tersebut. "Kemudian kita undang pula bupati terpilih untuk berpidato di sidang paripurna nanti," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Fathur Rozi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi