SUARA INDONESIA, JEMBER- Komposisi tim perumus debat kandidat di Pilkada Jember 2024 dinilai homogen. KPU dianggap tidak tidak memberi ruang kepada golongan di luar kampus tertentu dan kelompok tertentu. Apa respons KPU Jember?
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni mengatakan, dalam penentuan tim perumus tidak terdapat hal-hal yang di luar tata cara mekanisme. Menurutnya, pihak KPU telah melakukan hal itu secara prosedural dan normatif.
“Sudah sesuai ketentuan dalam aturan,” ujar Dessi, sapaan akrabnya, saat ditemui di salah satu rumah makan di Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).
Sebagai bukti, kata Dessi, bisa dilihat saat debat perdana Pilbup Jember lalu, berjalan dengan baik dan ia nilai sudah cukup lancar dan sukses. “Ditandai dengan yang pertama tidak ada kericuhan ataupun situasi yang menghambat atau pertanda menghambat pilkada,” terangnya.
Selain itu, permintaan tim pemenangan 02 untuk mengganti tim perumus, kata Dessi, tidak harus pihaknya semerta-merta mengakomodasi. Sebab, menurutnya, setiap hal yang dikerjakan oleh KPU Jember, pasti memiliki dasar.
“Di mana di KPT yang menjadi pedoman kami, dalam menentukan tim perumus adalah kewenangan prerogatif KPU Jember dan didasari dengan pleno bersama-sama yang nanti akan kami terbitkan surat penetapan tim perumus,” jelasnya.
Sementara, terkait Surat Keputusan (SK) tim perumus yang tidak ditandatangani oleh ketua KPU melainkan oleh Sekretaris KPU, Dessi membantahnya. Sebab, kata dia, surat penetapan tim perumus ditandatangani olehnya sebagai ketua.
“Kalau ada surat lain yang ditandatangani oleh sekretaris, pasti itu soal kesekretariatan. Yaitu bukti surat penetapan honor untuk tim perumus. Dan itu sudah kami lakukan dan tidak ada hal-hal yang unprosedural,” dalihnya.
Sebelumnya, tim pemenangan Paslon 02 Cabup-Cawabup Jember Fawait-Djoko, menilai terdapat kejanggalan atas komposisi tim perumus pada debat perdana Pilbup Jember lalu.
Menurut Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Gogot Cahyo Baskoro, tim perumus pada debat perdana lalu, terbilang homogen. Sebab, hanya berasal dari kalangan akademisi, dengan asal perguruan tinggi yang juga sama, yakni Universitas Jember (Unej).
“Padahal di Jember banyak perguruan tinggi yang juga kredibel. Dan komposisi tim perumus itu tidak hanya dari kalangan akademisi, sebab jika menyesuaikan dengan SK KPU Nomor 1363, maka juga bisa dari profesional dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Terlebih, kata Gogot, para anggota perumus berasal dari berlatar belakang organisasi yang sama. Menurutnya, organisasi tersebut terafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, Gogot juga menyinggung surat keputusan tim perumus yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU. “Jadi yang tandatangan bukan Ketua KPU,” ucapnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi