SUARA INDONESIA, JEMBER - Pada 14 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, menyatakan dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember memenuhi syarat administrasi.
Hal tersebut diputuskan setelah melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang dilakukan kedua bapaslon sebelumnya.
Ketua KPU Jember, Dessi Anggraini, menjelaskan, keputusan itu telah tertuang dalam berita acara, dengan model BA yang nantinya akan diserahkan kepada setiap Liaison Officer (LO) setiap bapaslon.
“Berikutnya tinggal menunggu penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut,” ujarnya di kantor KPU Jember, Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (14/9/2024).
Namun sebelum penetapan pasangan calon, terdapat masa sanggah yang dimulai satu hari sesudah berita acara tersebut diumumkan hingga penetapan pencalonan. “Nanti disitu ada ruang untuk masyarakat dalam memberikan tanggapan mengenai berita acara yang telah diputuskan KPU Jember,” jawab Dessi.
Salah satu contohnya seperti persyaratan calon mengenai bebas pidana. “Kami menyatakan semua calon bebas pidana. Namun ketika masyarakat menemukan fakta berbeda, itu bisa disampaikan kepada KPU Jember,” tambahnya.
Intinya, kata dia, semua hal yang telah dinyatakan lolos dalam persyaratan calon, bisa disanggah oleh masyarakat jika menemukan fakta yang berbeda. “Sebab semua administrasi yang dibutuhkan menurut KPU Jember sudah clear. Tinggal menunggu penetapan calon,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara F |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi