SUARA INDONESIA JEMBER

Diperiksa 10 Jam, Pengasuh Ponpes Diduga Cabul Dijebloskan ke Tahanan Polres Jember

Muhamad Hatta - 17 January 2023 | 09:01 - Dibaca 954 kali
Peristiwa Daerah Diperiksa 10 Jam, Pengasuh Ponpes Diduga Cabul Dijebloskan ke Tahanan Polres Jember
Kiai Fahim saat diperiksa di dalam ruang penyidik Satreskrim Polres Jember

JEMBER - Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember Muhammad Fahim Mawardi menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di Mapolres Jember, selama kurang lebih 10 Jam. 

Terkait status tersangka yang disandang pria yang akrab disapa Kiai Fahim itu. Tertuang dalam Surat Panggilan nomor: SPG/16/I/RES.1.24/2023/Reskrim tertanggal 13 Januari 2023.

Namun setelah selesai menjalani pemeriksaan di Ruang Penyidik Satreksrim Polres Jember sekitar pukul 24.00 WIB. 

Kiai Fahim pun resmi ditahan di ruang tahanan Polres Jember, untuk menjalani proses hukum berikutnya.

Menurut Salah Seorang Tim Penasehat Hukum (PH) nya, Alananto. Saat Kiai Fahim ditetapkan bersalah, terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tindakan penetapan penyidik Satreskrim Polres Jember dinilai kurang tepat.

“Dari pemeriksaan tadi, ada 84 pertanyaan yang diajukan kepada klien kami. Kemudian Kiai Fahim terancam dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 81, Pasal 82 Juncto 76D 76E termasuk terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada klien kami. Dengan ancaman minimal 5 tahun sampai lebih dari itu,” kata Alananto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pemeriksaan di Mapolres Jember, Selasa dini hari (17/1/2023).

Namun demikian, kata Alananto, terkait sangkaan pasal yang diterapkan, juga sampai dilakukan penahanan oleh polisi. Dinilai terlalu dini dan prematur.

“Karena sampai dilakukan penahanan, sementara untuk jumlah korban, tadi Kanit PPA menyampaikan hanya satu orang. Yakni inisial ANS. Notabene sampai detik ini yang bersangkutan (mengaku) tidak sampai dirugikan, terhadap peristiwa ini. Malah beliau (ANS) malah dirugikan oleh fitnah-fitnah yang ada. Ini menegaskan, beliau (korban) tidak merasa dicabuli oleh Kiai Fahim Mawardi,” sambungnya.

Padahal, Alananto menjelaskan, korban inisial ANS ini adalah seorang ustazah berumur 19 tahun. Saat terungkapnya kejadian itu, kata Alananto, memang berada di dalam ruang studio di dalam pondok. 

Namun saat itu, lanjutnya, tidak terjadi tindakan dugaan pencabulan seperti yang dituduhkan, ataupun upaya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Kiai Fahim.

“Sehingga kami meyakini, bahwa upaya-upaya paksa ini adalah alasan subyektif,” tegasnya.

“Apalagi (kemudian dilakukan penahanan) seperti takut menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama, melarikan diri. Padahal kalau kita kompare alasan subyektif ke dalam ketentuan hukum. Sama sekali tidak bisa dipastikan soal alasan subyektif itu. Karena kami sampai detik ini, kami selalu menghadirkan klien kami dalam segala proses pemeriksaan bahkan sampai tersangka,” sambungnya menjelaskan.

Selanjutnya sebagai langkah konkret lanjutan, kata Alananto, tim PH Kiai Fahim akan melakukan uji materiil.

“Dalam konteks sebagai upaya hukum yang ada. Tentunya adalah Pra Peradilan. Kami juga sudah mendiskusikan dengan tim, bahwa upaya praperadilan salah satu upaya untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Lebih jauh Alananto juga menjelaskan, soal penahanan yang dilakukan polisi. Tim PH juga sangat menyayangkan.

“Kenapa demikian? Karena sebelum terjadi pemeriksaan di awal kami sudah menyampaikan surat permohonan untuk tidak ditahan,” katanya.

Ada beberapa hal yang kemudian dijadikan alasan, tentang permohonan untuk tidak ditahan.

“Mengapa kami ajukan surat tersebut? Yang pertama, bahwa Kiai Fahim punya tanggung jawab besar. Terhadap Ponpes Al Djaliel 2. Apalagi banyak santri dan santriwati yang butuh bimbingan beliau. Kedua, orang tua khususnya ibu kandung Kiai Fahim Mawardi ini mengalami sakit jantung. Apalagi kami juga sudah menyertakan bukti medis. Terkait dengan keberadaan (kondisi, red) sakit yang dialami ibunda dari Kiai Fahim ini,” ulasnya.

“Hal inilah yang harusnya bisa jadi pertimbangan, bahwa Kapolres, Kasat, dan jajaran penyidik di Polres Jember. Harusnya, tidak dilakukan upaya (penahanan) paksa ini,” imbuhnya.

Terpisah saat akan dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari yang mengikuti proses pemeriksaan terhadap Kiai Fahim. Enggan untuk memberikan komentar. 

Bahkan dengan terburu-buru, perempuan yang akrab disapa Vita ini, langsung masuk ke dalam mobil pribadinya dan pergi meninggalkan Mapolres Jember.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhamad Hatta
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya