SUARA INDONESIA JEMBER

Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Utama Naik Kereta Api, Berikut Rinciannya

Ambang Hari Laksono - 11 July 2022 | 21:07 - Dibaca 1.25k kali
Peristiwa Daerah Vaksin Booster Kembali Jadi Syarat Utama Naik Kereta Api, Berikut Rinciannya
(Foto : Ambang/SuaraIndonesia)

JEMBER — PT. Kereta Api Indonesia (Persero) kembali merubah persyaratan-persyaratan untuk siapapun yang ingin bepergian naik kereta api.

Salah satu yang menjadi topik utama adalah Vaksin Booster (Ketiga) sebagai syarat utama naik kereta api agar tidak perlu lagi melakukan skrining Antigen / PCR Covid-19.

Vice Precident PT. KAI Daerah Operasional 9 Jember, Broer Rizal menjelaskan jika aturan tersebut mengacu pada SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api pada masa pandemi covid-19 yang terbit pada 8 Juli 2022 lalu.

“Kebijakan persyaratan terbaru naik kereta ini akan berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” bebernya kepada media, Minggu (10/07/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli 2022 :

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratannya akan ditolak untuk berangkat dan kami persilahkan untuk membatalkan tiketnya,” pungkas Broer. [amb/si]

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ambang Hari Laksono
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya