JEMBER- Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merobohkan tujuh bangunan berupa ruko yang berada di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Selasa (5/7/2022).
Bangunan yang berada di atas aliran sungai Jompo tersebut, dinilai telah menyalahi aturan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
“Bangunan ini telah melanggar aturan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah. Sehingga harus kami tertibkan,” ungkap Kepala UPT Dinas PUSDA Jawa Timur Prabowo, saat diwawancarai di sela-sela pembongkaran ruko.
Selain itu, menurutnya tiang penyangga bangunan ruko dapat menghalangi aliran sungai Jompo, sehingga dapat dipastikan air sungai meluap ke pemukiman warga setempat dan akan terjadi banjir, seperti sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, wilayah tersebut tak jarang menjadi salah satu lokasi langganan banjir saat hujan turun dengan intensitas tinggi.
Dengan adanya pembongkaran tersebut, maka diharapkan permasalahan bajir mampu teratasi dengan baik.
Prabowo menargetkan pengerjaan bongkar bangunan tersebut akan berlangsung sekitar sepuluh hari kedepan, selanjutnya pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) terkait pembuatan pagar di area setempat.
“Kami targetkan dalam waktu sepuluh hari sudah bisa selesai, nanti kami juga koordinasikan dengan BPJN untuk membuat pagar di pinggir sini,” paparnya.
Sementara itu, Plt Dinas PU Bina Marga dan SDM Jember Jupriyanto mengungkapkan, Pemkab Jember mendukung adanya pembongkaran tersebut.
Menurutnya, posisi bangunan yang berada tepat di atas aliran sungai Jompo dapat membahayakan penghuninya sewaktu-waktu.
Dirinya juga mengaku, telah melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni ruko untuk mendiskusikan terkait urgensi pembongkaran sejumlah bangunan yang ada di sebelah kanan jalan dari arah Surabaya tersebut.
“Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada para penghuni ruko dan mereka dapat memahami hal tersebut,” tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi