PKB: Satpol PP Jember Penegak Perda, tapi Harus Paham Dulu Perda
Redaksi
- 05 May 2022 | 17:05 - Dibaca 3.65k kali
Peristiwa Daerah
Satpol PP Jember saat melakukan penertiban atribut dan baliho Tomas/Parpol/Ormas dan Reklame insidentil, yang ada di wilayah kerja masing-masing (Foto: Istimewa)
JEMBER - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jember, Ayub Junaidi menyayangkan langkah penertiban sejumlah baliho ucapan idul fitri di beberapa titik yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jember.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh partai itu merupakan hal yang lumrah menyapa konstituennya dan harusnya tidak menjadi sasaran penertiban petugas.
"Mereka (politisi) menyapa masyarakat dengan ucapan Idul Fitri. Ini bukan dalam masa kampanye, tidak ada pileg, pilkada atau pilpres," tegas Ayub saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (5/5/2022).
Pria yang akrab disapa Cak Ayub tersebut mengatakan, jika ingin melakukan penertiban, mereka (Satpol PP) harusnya memahami dulu peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Kalau mau melakukan penertiban, pahami terlebih dahulu peraturannya. Pol PP ini penegak perda, harus paham dulu tentang perda," katanya.
Dirinya mengakui, berdasarkan laporan dari sejumlah anggotanya, pencopotan baliho juga terjadi pada PKB dan beberapa partai lain.
Pihaknya juga menegaskan masih belum mendapatkan pemberitahuan dari Satpol PP, terkait penurunan banner ucapan tersebut.
"Mestinya itu, informasikan dulu ke kita. Sampai sekarang, saya masih belum mendapatkan pemberitauan mengenai pencopotan banner itu," tegasnya.
Kendati demikian, pada dasarnya Politisi PKB ini tetap mendukung langkah yang dilakukan oleh Satpol-PP yang melanggar perda.
"Tujuannya, untuk menciptakan kebersihan dan keindahan lingkungan di Jember," harapnya.
Walaupun begitu, dirinya meminta Satpol PP Jember harus komitmen dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh pandang bulu.
"Ayo kita sama-sama, semua yang melanggar Perda ini kita tertibkan, jangan pandang bulu," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jember mengeluarkan Surat Edaran, yang berisi tentang bantuan perintah penugasan kepada Kasi Trantib Kecamatan untuk melakukan penertiban atribut dan baliho Tomas/Parpol/Ormas dan Reklame insidentil, yang ada di wilayah kerja masing-masing.
Dimana dalam isinya, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian dalam SE tersebut, diantaranya Kabupaten Jember, tidak sedang melakukan Pemilu/Pileg/Pilkades.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi