JEMBER- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember meminta masyarakat untuk mematuhi setiap prosedur yang telah ditetapkan, jika ingin berangkat ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Jember Bambang Rudiyanto, melalui pesan suara Whatsapp, Sabtu (12/2/2022).
"Kepada warga, jika mau melakukan perjalanan sebaiknya melakukan sesuai dengan prosedur legal," katanya.
Menurutnya, dengan demikian Disnaker dapat memberikan perlindungan secara maksimal. Baik mengenai asuransi atau hal lain yang bersangkutan dengan warga tersebut.
"Sehingga mendapatkan perlidungan yang optimal dan maksimal, baik itu asuransi atau lainnya," jelasnya.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya terdapat seorang pekerja migran indonesia (PMI), yang bekerja di Malaysia secara ilegal dan mengalami sejumlah hambatan saat hendak kembali ke tanah air.
"Iya yang bersangkutan itu bekerja di Malaysia sebagai ART dan keberangkatannya secara ilegal," lanjutnya.
Tak hanya itu, PMI asal Dusun Rangi, Desa Garahan, Kecamatan Silo tersebut juga mengalami depresi akibat sejumlah permasalahan yang dialaminya.
Namun saat ini, yang bersangkutan telah berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Jember.
Dirinya berharap, pemberangkatan ilegal ke luar negeri tidak lagi terjadi kepada masyarakat manapun dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Lebih baik secara legal saja," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi