SUARA INDONESIA JEMBER

Terkait Rekomendasi KASN Tentang Netralitas ASN di Jember, Kuasa Hukum Camat Tanggul Angkat Bicara

Aris Danu - 05 November 2020 | 16:11 - Dibaca 932 kali
Peristiwa Daerah Terkait Rekomendasi KASN Tentang Netralitas ASN di Jember, Kuasa Hukum Camat Tanggul Angkat Bicara
Anggota Bawaslu Jember saat mengikuti persidangan di PN Jember

JEMBER- M Husni Thamrin kuasa hukum dari M Ghozali selaku camat Tanggul yang di anggap bersalah oleh Bawaslu Kabupaten Jember karena dinilai tidak netral dalam Pilkada sehingga turun rekomendasi dari KASN dengan menjatuhkan sanksi angkat bicara.

Hal ini terkait dengan pemberitaan di beberapa media yang memberitakan Pemkab Jember tidak menjalankan rekomendasi KASN terkait pelanggaran terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada. Namun karena kliennya melakukan gugatan ke PN Jember, pemanggilan tersebut terhenti.

“Klien saya itu sudah dipanggil oleh Inspektorat pasca turunnya rekomendasi sanksi dari KASN, bukti surat pemanggilan ada, tapi karena klien saya mengajukan gugatan ke Pengadilan, Pemkab tidak melanjutkan pemanggilan lagi, dan apa yang dilakukan pemkab ini sudah benar, karena saat ini masih berproses di Pengadilan, kecuali kalau sudah ingkrah atau ada keputusan tetap, maka Pemkab bisa mengambil sikap, saya kira Pemkab sangat menghormati hukum,” ujar M. Husni Thamrin.

Bahkan Thamrin heran dengan kasus yang menimpa camat lain, dimana kasus yang dinilai melanggar dengan tidak netral dalam Pilkada yang dilakukan oleh Camat Pakusari beserta Camat Sumberjambe (waktu kejadian masih menjabat sebagai Sekcam Pakusari) baru diproses belakangan ini, padahal kasus tersebut lebih dulu daripada kasus yang menimpa kliennya.

“Saya malah heran, kasusnya camat Pakusari dan camat Sumberjambe, malah ramai belakangan ini, padahal, kasusnya lebih duluan sana waktu dilaporkan ke Bawaslu, sedangkan klien saya belakangan ini, ada apa ini? Jelas ada diskriminasi atau kepentingan tertentu sepertinya,” ujar M. Husni Thamrin heran.

Ketua Bawaslu Jember M. Tabroni Pusaka, saat dikonfirmasi media ini mengenai surat rekomendasi sanksi bagi camat Pakusari dan Camat Sumberjambe yang baru diproses dan ramai, padahal kasus laporannya lebih dulu dari camat Tanggul mengatakan, bahwa rekomendasi untuk pelanggaran kedua ASN tersebut baru turun dari KASN.

“Sebenarnya memang sudah lama kita proses untuk dua ASN tersebut, cuma memang surat rekomendasi sanksi dari KASN baru turun kemarin sekitar tanggal 23 (23 Oktober,red) saya tidak tahu kok turunnya rekomendasi baru baru ini, karena proses di KASN kita juga tidak tahu,” pungkas Tabroni usai mengikuti sidang gugatan di PN Jember. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya