JEMBER- Nur Rahmad Mantan Kepala Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro Jember, harus merasakan pengabnya jeruji sel Mapolsek Semboro, setelah dilaporkan oleh Sumaryono yang tidak lain adalah Kades Pondok Dalem saat ini atas menggadaikan BPKB mobil Panther milik Desa Pondok Dalem.
“Pelaku dilaporkan oleh kepala desa, karena menggadaikan BPKB mobil inventaris, dengan menggadaikan ke salah satu Koperasi dengan pinjaman sebesar 15 juta rupiah, peminjaman ini dilakukan saat pelaku masih menjabat sebagai kepala desa dan tidak dilakukan penebusan,” ujar Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rachman.
Peristiwa ini sendiri terungkap usai Sumaryono terpilih sebagai kepala desa pada Pilkades 2019 lalu, saat itu, pelapor melakukan inventarisir barang-barang milik desa, dan diketahui BPKB mobil Panther buatan tahun 1996 dengan nopol N 1258 RF tidak ada di kantor.
“Saya sempat menanyakan kepada beberapa staf, dan diketahui kalau BPKB tersebut ternyata dijadikan agunan pinjaman di Koperasi simpan pinjam, sebenarnya staf kami sudah saya suruh menemui terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata tidak ada itikad baik, ya sudah kami terpaksa lapor polisi,” ujar Sumaryono. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : |
Komentar & Reaksi