SUARA INDONESIA JEMBER

Petasan, Keseruan Memainkannya di Bulan Ramadan Serta Aturan Hukumnya di Indonesia

Redaksi - 05 April 2022 | 09:04
Opini Petasan, Keseruan Memainkannya di Bulan Ramadan Serta Aturan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi (Foto: Canva)
JEMBER- Petasan yang juga biasa dikenal dengan mercon merupakan peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya juga dilengkapi dengan sumbu.

Biasanya petasan digunakan untuk memeriahkan berbagai perayaaan, seperti Tahun Baru. Meski identik dengan perayaan tahun baru, petasan juga menjadi kebiasaan unik anak-anak saat bulan Ramadan. 

Memainkan petasan di malam hari saat bulan puasa memberikan keseruan tersendiri bagi anak-anak, bunyi ledakan yang bersahutan seolah berbaur dengan suara tadarus yang biasa terdengar usai salat Tarawih. Tak hanya itu, anak-anak biasanya bermain petasan saat waktu sahur

Meski begitu, anak-anak tersebut sering kali bermain petasan tanpa memikirkan akibatnya. Tak jarang mereka melemparkan petasan ke arah lalu lalang kendaraan yang sering kali membuat banyak orang terkejut.

Bahkan dalam beberapa kasus permainan petasan tersebut dapat merenggut nyawa. Sehingga peredarannya pun menjadi pro kontra tersendiri.

Pada dasarnya petasan memang bukanlah barang yang legal diperjual-belikan di Indonesia dan memiliki legalitas hukum tersendiri yakni UU Darurat 1951 yang ancaman hukumannya bisa mencapai 18 tahun penjara. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya