BANYUWANGI- Satreskrim Polresta Banyuwangi, berhasil membongkar praktik penjualan pupuk bersubsidi ilegal. Pupuk tersebut hendak diselundupkan ke Jembar dengan harga di atas eceran tertinggi.
Aksi tersebut berhasil dibongkar pada September 2022 lalu. Ada kurang lebih sekitar 2 ton pupuk bersubsidi jenis urea yang berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dari pengungkapan tersebut, ada 3 orang tersangka yang turut diamankan.
Mereka adalah AR, 59, warga Kecamatan Glenmore, ARZ, 52, warga Kecamatan Kalibaru, dan EL, 42, warga Kabupaten Jember.
Polisi juga mengamankan satu unit Pikap dengan nopol P 8963 VH yang digunakan untuk mengangkut 40 sak pupuk dengan berat 2 ton.
"Ketiganya terlibat jual beli pupuk subsidi jenis urea yang tidak termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tahun 2022, sehingga ketiga tersangka terpaksa harus diamankan," kata Agus, Jumat (25/11/2022).
Ketiga tersangka itu, kata Agus, memiliki peran berbeda-beda. AR sebagai pemilik kios pupuk, ARZ sebagai perantara penjualan, sedangkan EI sebagai penadah.
"Aksi mereka cukup terstruktur, sedangkan pupuk jenis urea yang harusnya untuk para petani di Kecamatan Glenmore ternyata malah dijual demi keuntungan pribadi mereka," terangnya.
Dalam penjualan tersebut, jelas Agus, AR menjual seharga Rp 125 ribu per sak. Sedangkan pupuk yang dijualnya sebanyak 40 sak atau setara dengan berat 2 ton. "Dalam penjualan tersebut, pemilik kios mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," cetusnya.
Sedangkan ARZ, lanjut Agus, ternyata menjualnya kembali ke penadah dengan harga Rp 175 ribu. Harga itu, disepakati oleh EI sebagai penadah untuk dijualnya kembali di Kabupaten Jember. "ARZ sendiri juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," terangnya.
Namun, sebelum EI sempat menjualnya kembali pupuk subsidi tersebut. Aparat kepolisian berhasil menghadang kendaraan yang digunakan para pelaku di Jalur Gumitir.
"Kami berhasil menghadang kendaraan pikap yang digunakan pelaku, sehingga langsung diamankan ke Polresta Banyuwangi," jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada awal November 2022 lalu. Bahkan, oleh jaksa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah kita limpahkan semua ke Kejaksaan, baik tersangka maupun BB yang berhasil diamankan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono membenarkan, bahwa perkara penyelundupan pupuk subsidi jenis urea tersebut sudah dinyatakan lengkap. Seluruh BB dan tersangka sudah dilimpahkan.
"Tinggal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, ketiganya akan menjalani sidang secara terpisah karena ketiga tersangka dijadikan BAP yang berbeda," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi