JEMBER- Satresmob Polres Jember, akhirnya berhasil menangkap MAA (23) warga jalan Gajah Mada, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates yang diduga sebagai tersangka perekam video wanita di toilet.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Vitasari menjelaskan, berdasarkan pengakuan sementara dari terduga pelaku, aksinya tersebut telah berlangsung sebanyak sepuluh kali, sejak bulan Desember lalu.
MMA (23) merekam konsumen yang mampir di rumah makan tempatnya bekerja, secara diam-diam saat mereka berada di kamar mandi untuk buang air besar atau kecil.
Menurutnya, saat ini MAA (23) telah diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, atas aksi tidak senonoh yang dilakukan kepada costumer rumah makan di Jember tersebut.
“Saat ini terduga pelaku perekaman video costumer di kamar mandi sedang kami mintai keterangan,” jelasnya, Jum’at (4/2/2022).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jaket warna hitam merah merek MCD, kemeja kotak-kotak, celana jeans warna hitam dan handphone hitam yang digunakan untuk merekam video.
Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
Diinformasikan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Jember melaporkan dirinya sebagai korban dari perbuatan tidak terpuji MMA saat berada di rumah makan tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Selasa (1/2/2022).
Atas dugaan kasus tersebut, MMA bahkan diberhentikan secara tidak terhormat oleh pihak restoran tempatnya bekerja.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi