JEMBER- Iva Rustiayana (27) warga Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru yang menganiaya anak kandungnya, kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena emosi kepada sang anak, karena dianggap sering buang air di celana.
Korban berinisial RS tersebut kemudian dipukuli, hingga tewas di tangan tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengakui sendiri kok," jelasnya, Jumat (7/1/2022).
Menurut Iptu Vita, penganiayaan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali oleh pelaku, melainkan berkali-kali.
Terkait hasil autopsi di rumah sakit, kata Vita sesuai dengan pengakuan tersangka.
Diketahui penyebab kematian korban yakni, pukulan benda tumpul pada bagian kepala, kaki dan tangan.
"Kemudian pada bagian kaki dan tangan pakai sapu lidi. Sehingga ada bekas luka lebam itu," paparnya.
RS kemudian mengalami demam, yang disusul gejala muntah-mutah dan sesak nafas hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a Jo. Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Seperti diketahui sebelumnya seorang bocah berusia 6 tahun tewas akibat dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan ada bukti lebam di sekujur tubuh korban dan keterangan dari sejumlah saksi, yakni tetangga dan guru korban.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi