SUARA INDONESIA JEMBER

Beda Akikah dengan Kurban, Ini Ketentuan Hukumnya dalam Fiqih Islam

Redaksi - 06 July 2022 | 19:07 - Dibaca 1.29k kali
Khazanah Beda Akikah dengan Kurban, Ini Ketentuan Hukumnya dalam Fiqih Islam
Potret dua bayi sedang tidur (Foto: Canva)
JEMBER- Akikah dalam Fiqih Islam memiliki arti menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak, baik yang dilahirkan bayi perempuan ataupun laki-laki.

Hukum melaksanakan akikah adalah sunah dan ia menjadi tanggung jawab dari mereka yang menafkahi anak-anak tersebut. 

Meski sama-sama menyembelih binatang, akikah memiliki perbedaan dengan kurban. 

Pada akikah ada ketentuan tersendiri tentang jumlah binatang yang harus disembelih, begitupula saat membagikannya kepada para fakir miskin.

Jika akikah dilakukan untuk bayi laki-laki, maka ketentuannya ialah menyembelih dua ekor kambing. Sedangkan untuk bayi perempuan cukup dengan seekor saja.

"Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya. Dan untuk anak perempuan seekor kambing," HR Ahmad, Abu Dawud dan Nasai.

Hadis ini ditegaskan kembali dengan hadis lain yang diriwayatkan oleh sayyidah Aisyah RA.

"Aisyah berkata, 'Rasulullah SAW telah menyuruh kita supaya menyembelih akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing'," HR Tirmizi dan Ibnu Majah.

Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, akikah bagi seorang anak layaknya sebuah rungguhan yang harus ditebus, sebagaimana hutang yang harus dibayar.

Para ulama beranggapan bahwa seorang anak yang meninggal dunia sewaktu kecil, ia tidak akan bisa memberi syafaat kepada orangtuanya jika sebelumnya ibu dan bapaknya tidak melaksanakan akikah atasnya.

"Anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya akikah pafa hari yang ketujuh dari hari lahirnya dan di hari itu juga hendaklah dicukur rambut kepalanya dan diberi nama," HR Ahmad dan Tirmizi

Selanjutnya, syarat binatang yang akan disembelih sama dengan ketentuan pada hewan kurban, akan tetapi dalam akikah disunahkan untuk memasak daging-daging tersebut terlebih dahulu, baru kemudian dibagikan kepada para fakir miskin dan disisakan sedikit untuk dikonsumsi sendiri. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya