Pengertian Kurban dan Perbedaan Pendapat Atas Hukum Pelaksanaanya
Redaksi
- 30 June 2022 | 18:06 - Dibaca 1.33k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Kurban dalam pengertian fiqih memiliki arti binatang yang disembelih demgan tujuan ibadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga hari setelahnya yang disebut juga dengan hari tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Menurut sebagian ulama hukum kurban ialah wajib. Dan adapula para ulama yang mengatakan bahwa kurban hanyalah perkara sunah.
Para ulama yang berpendapat atas wajibnya kurban mendasarkan hujjah mereka pada surah Al-Qausar ayat satu sampai dua.
"Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah," QS Al-Kautsar 1-2.
Dasar tersebut kemudian dikuatkan pula dengan hadis Rasulullah SAW yang melarang orang-orang yang memiliki kemampuan berkurba tetapi tidak melaksanakannya untuk datang ke tempat salat mereka.
"Dari Abu Hurairah, 'Rasulullah SAW telah bersabda, "Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami," HR Ahmad dan Ibnu Majah.
Sementara itu, para ulama yang mengatakan bahwa kurban hanyalah perkara sunat menyandarkan hujjah mereka pada hadis Rasulullah berikut:
"Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunat bagimu," HR Tirmizi.
"Diwajibkan kepadaku berkurban dan tidak wajib atas kamu," HR Daruqutni. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi