SUARA INDONESIA JEMBER

Pengertian Nafkah, Pemberi Serta Penerimanya Dalam Fiqih Islam

Redaksi - 28 June 2022 | 20:06 - Dibaca 96 kali
Khazanah Pengertian Nafkah, Pemberi Serta Penerimanya Dalam Fiqih Islam
Ilustrasi (Foto: Canva)
JEMBER- Nafkah secara istilah memiliki arti segala kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain sebagainya.

Dikutip dari buku Fiqih Islamiyah terdapat beberapa sebab yang menyebabkan seseorang wajib untuk memberikan nafkah pada orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, yakni sebagai berikut:

1. Sebab Keturunan

Orang tua yakni bapak atau ibu (jika bapak sudah tidak ada) memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya, begitu pula kepada cucu-cucunya jika mereka tidak memiliki bapak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa syarat wajibnya nafkah atas orang tua kepada anaknya ialah saat anak-anak tersebut masih kecil dan miskin. Dan saat mereka besar jika ia masih tidak kuat untuk berusaha dan masih miskin juga. 

Begitu pula sebaliknya, seorang anak wajib memberikan nafkah kepada orang tuanya apabila keduanya tak lagi mampu untuk berusaha sendiri dan tidak lagi mempunya harta.

2. Sebab Pernikahan

Setelah pernikahan maka seorang suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya, baik dalam perkara makanan, pakaian maupun tempat tinggal.

Kadarnya disesuaikan dengan kemampuan suami dan keadaan di tempat masing-masing. Dalam hadis pun dijelaskan bahwa nafkah yang harus diberikan kepada istri adalah yang seimbang pun pantas atasnya.

"Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karena sesungguhnya kamu mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan halal bagimu mencampuri mereka dengan kalimat Allah dan diwajibkan atas kamu (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang sebaik-baiknya (pantas)," HR Muslim.

3. Sebab Milik

Bagi orang-orang yang memiliki binatang peliharaan baik ternak maupun tidak wajib memberikan makan pada hewan-hewan tersebut dan wajib pula untuk menjaganya serta tidak memberikan beban yang berlebihan hingga diluar batas kemampuanya.

Rasulullah SAW telah mewanti-wanti terkait hal tersebut dalam hadisnya, dengan kisah seorang perempuan yang disiksa karena ia membiarkan peliharaannya mati.

"Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda, 'Seoranh perempuan telah disiksa lantaran dia mengurung seekor kucing tidak diberinya makanbdan tidak pula diberinya minum, sehingga kucing itu mati," HR Bukhari dan Muslim.

Adapun ketentuan besaran nafkah yang wajib dikeluarkan sekurang-kurangnya cukup untuk keperluan ataupun kebutuhan dan berpatokan pada kemampuan orang yang memiliki kewajiban untuk memenuhinya sesuai dengan kebiasaan di tempat tinggal masing-masing.

Hal tersebut didasarkan pada hadis yang menceritakan tentang bagaimana keadaan istri Abu Sofyan, yang juga dilandasi dengan firman Allah SWT berikut ini:

"Hendaklah orang yg mampu memberi nafkah menurut kemampuaannya," QS Ath-Thalaq 7. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya