Ini yang Harus Dilakukan Ketika Rujuk Dengan Perbuatan
Redaksi
- 27 June 2022 | 18:06 - Dibaca 158 kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Rujuk ialah suatu perkara yang dapat menyatukan pasangan suami istri yang telah bercerai saat masih dalam masa iddah. Hal tersebut bisa dilakukan dengan perkataan maupun perbuatan.
Dalam rujuk terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, baik untuk si laki-laki maupun perempuan. Kemudian ada lafaz yang harus diucapkan sebagai isyarat untuk meminta mantan istri kembali bersama dalam ikatan pernikahan.
Selain dengan kalimat-kalimat tersebut, rujuk juga bisa dilakukan dengan perbuatan, yakni melakukan hubungan badan antar suami daj istri (campur).
Namun, menurut pendapat Imam Syafi'i, rujuk dengan cara tersebut tidaklah sah. Hal itu didasarkan pada ayat yang mengatakan bahwa perbuatan tersebut harus dipersaksikan.
Dan yang dapat dipersaksikan hanyalah rujuk dengan perkataan. Sementara untuk rujuk dengan cara perbuatan tidak dapat dipersaksikan oleh orang lain.
Meski begitu ada pula para ulama yang menganggap rujuk dengan perbuatan sah untuk dilakukan. Para ulama ini bersandar pada ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bahwa para suami berhak rujuk dengan istri-istrinya.
"Dan suami-suaminya berhak merujukinya," QS Al-Baqarah 228.
Dari ayat tersebut tidak dijelaskan apakah rujuk yang dilakukan harus dengan perkataan atau boleh dengan perbuatan. Adapun ketentuan untuk mempersaksikannya dihukum sunah dan bukan wajib.
Hal tersebut didasarkan pada ijma' para ulama yang mempersaksikan talak saat suami menjatuhkan talak pada istrinya tidaklah wajib begitupula saat rujuk.
Menurut Abu Hanifah dalam buku Fiqih Islam yang ditulis oleh Sulaiman Rasjid, mencampuri istri dalam masa iddahnya adalah halal, karena dalam ayat tersebut mereka masih disebut dengan suami.
Perlu diingat pula, bahwa rujuk tetap sah hukumnya meski tanpa sepengatauhuan dan tidak ada rida dari pihak perempuan. Dan jika terjadi kasus perempuan tersebut menikah lagi setelah masa iddahnya, padahal saat itu suaminya telah rujuk padanya, maka pernikahan yang baru ia langsungkan tersebut tidaklah sah, karena ia masih berstatus istri dari suami sebelumnya.
"Barang siapa di antara perempuan yang bersuami dua, maka dia adalah untuk suaminya yang mula-mula di antara keduanya," HR Ahmad. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi