Ketentuan Binatang yang Bisa Dimakan Menurut Fiqih Islam
Redaksi
- 20 June 2022 | 20:06 - Dibaca 8.49k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Makan merupakan kebutuhan dasar makhluk hidup, begitu pula dengan manusia. Sejatinya apa yang ada di muka bumi jika dilihat dari hukum dasarnya maka semua itu halal, hingga ada hukum syara' yang mengharamkannnya dikarenakan kerusakan yang ada padanya.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizi, bahwa seseorang telah bertanya pada Rasulullah tentang hukum minyak sapi (samin), keju dan farwah atau kulit binatang serta bulunya yang dipakai untuk perhiasan atau alas duduk. Beliau pun menjawab bahwa apa yang dihalalkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an adalah halal dan apa yang diharamkan adalah haram.
Sementara untuk hal-hal yang tidak diterangkan oleh-Nya, maka termasuk dalam hal yang dimaafkan-Nya. Dan itu adalah demi kebaikan umat manusia itu sendiri.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid disebutkan beberapa katagori mengenai binatang-binatang yang halal dimakan oleh manusia.
1. Binatang Air
Segala binatang yang hidup diperairan seperti sungai, laut, danau dan lain sebagainya halal untuk dimakan, baik ia mati karena ada sebab ataupun tidak.
"Laut itu suci airnya, halal bangkainya," HR Malik dan lainnya.
2. Binatang Darat
Berkebalikan dengan binatang air, binatang yang hidup di darat tidak semuanya halal untuk dimakan. Di dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa binatang ternak seperti unta, ayam, sapi, kerbau, kambing, halal untuk dimakan.
"Dihalalkan bagimu binatang ternak," QS Al-Maidah 1.
Begitupula dengan binatang yang baik.
"Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk," QS Al-A'raf 157.
3. Binatang yg Hidup di air dan di darat
Binatang yang bisa hiduo di air juga di darat seperti katak, buaya dan lain sebagainya haram untuk dijadikan makanan.
Selain binatang amfibi tersebut, adapula hewan-hewan lain yang diharamkan untuk dimakan karena nas, seperti himar yang jinak, keledai, hewan bertaring, binatang buas dan burung-burung yang berkuku tajam.
Ada pula yang diharamkan sebab adanya perintah untuk membunuh binatang-binatang tersebut, seperti ular, burung gagak, tikus, anjing galak maupun burung elang.
"Rasulullah SAW telah bersabda, 'Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh, baik di Tanah Halal ataupun di Tanah Haram, yaitu ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang," HR Muslim.
Namin, ada pula hewan yang haram dimakan karena adanya larangan untuk membunuhnya seperti semuy, lebah, buruh hud-hud serta burung suradi. Dan Allah juga mengharamkan segala hal yang buruk.
"Dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk," QS Al-Araf 157.
Kemudian dalam ayat lain juga dijelaskan tentang apa-apa yang haram dimakan oleh manusia, seperti daging babi, khamar, bangkai, darah pun hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala," QS Al-Maidah 3.
Dari ayat-ayat tersebut dapat diketahui bahwa hal pokok yang menjadikan haramnya suatu makanan ada lima perkara yakni, karena ia telah diharamkan baim dalam Al-Qur'an maupun hadis, karena ada perintah untuk membunuhnya, karena terdapat larangan membunuhnya, karena keji atau kotor dan terakhir karena membawa kerusakan bagi manusia. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Bahrullah |
Komentar & Reaksi