Istri Tertalak Bain? Begini Pandangan Para Ulama Mengenai Hukum Nafkah Atasnya
Redaksi
- 11 June 2022 | 18:06 - Dibaca 3.05k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Pinterest)
JEMBER- Seorang istri yang djatuhi talak oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama ia sedang dalam masa Iddah. Dan hal tersebut berlaku juga bagi mereka yang ditalak bain dengan kondisi sedang hamil.
Namun, para ulama berbeda pendapat atas ketentuan nafkah saat istri yang tertalak bain tidak dalam kondisi mengandung.
Menurut ulama Hanafiyah, sebagaimana yang dijelaskan Mahmud Syalthut lewat bukunya Fiqih 7 Mazhab, perempuan yang tertalak bain mandapat hak tempat tinggal sertah nafkahnya. Pendapat tersebut sejalan dengan apa yang diutarakan oleh Umar bin Khattab, Uma bin Abdul Aziz, At-Tsauri dan lain-lain.
Kemudian, Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa istri yang tertalak bain tidak berhak atas tempat tinggal maupun nafkah. Daud Adz-Dzahiri, Abu Tsur juga mengemukakan pendapat yang serupa.
Sementara Imam Malik dan Imam Syafi'i mengaggap bahwa mereka yang ditalak dengan talak bain dalam kondisi tidak hamil hanya berhak mendapat tempat tinggal, tetapi tidak untuk nafkahnya.
Adapula ulama-ulama lain yang berpendapat sebalilknya dari apa yang dikemukakan Imam Malik juga Imam Syafi'i terkait nafkah bagi yang tertalak bain.
Ulama-ulama yang berpendapat bahwa yang berhak atas perempuan yang dijatuhi talak bain, mengambil hujjah dari ayat berikut:
"Bagi wanita-wanita yang diceraikan (hendaklag diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakawa," QS Al-Baqarah 24.
Dan hujjah tersebut diperkuat dengan ayat lain dari surah At-Thalaq.
"Janganlah kamu menyusahkan mereka," QS At-Thalaq 6. (Ree).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi